VIRUS CORONA DI BINTAN

Kecuali Bagi Orang Sakit, Pelayanan di Kantor Imigrasi Tanjunguban Masih Dibatasi Karena Corona

Kantor Imigrasi Kelas II TPI Tanjunguban masih membatasi pelayanan paspor bagi masyarakat yang ingin mengurus paspornya.Hal ini terkait pandemi Corona

Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ALFANDI SIMAMORA
Foto Kantor Imigrasi Kelas ll TPI Tanjunguban, Bintan. 

Langkah mencegah penyebaran virus Corona juga dilakukan Rumah Tahanan (Rutan) di Tanjungpinang, Provinsi Kepri.

Layanan besuk terhadap tahanan dan narapidana di Rutan Tanjungpinang tidak diberlakukan untuk sementara waktu.

Sebagai gantinya, keluarga warga binaan dapat melakukan video call untuk melepas rasa rindu.

 Hasil Swab Test, 4 dari 6 Warga Tanjungpinang Positif Covid-19 Berstatus OTG Virus Corona

 Kisah Pilu Driver Ojol Ditengah Corona, Diusir dari Kontrakan Saat Anak Sakit Lalu Tidur di Emperan

Kepala Rutan di Tanjungpinang melalui Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Muhammad Setia Hadi mengatakan, aturan ini berlaku selama 14 hari.

"Kami siapkan perangkat komputer dengan aplikasi WhatsApp bagi keluarga yang ingin menghubungi tahanan dan narapidana," ujarnya, Rabu (18/3/2020).

Setiap tahanan dan narapidana diberikan waktu 10 menit untuk bercengkrama bersama keluarganya.

Ia mengungkapkan, tujuan dari kebijakan ini untuk mencegah penyebaran virus Corona.

"Kebijakan ini juga tidak mengurangi para tahanan dan narapidana untuk berkomunikasi dengan keluarganya," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora/Rahma Tika)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved