Begini Cara dan Tahapan Pengajuan Pengembalian Biaya Ibadah Haji yang Batal Berangkat Tahun 2020

Berikut cara dan tahapan untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran ibadah haji yang batal berangkat di tahun 2020/1441 hijriah.

Editor: Eko Setiawan
AFP_sudais
MASJIDIL HARAM - Suasana Masjidil Haram di Mekah, Arab Saudi, April 2020. Sudah dua bulan terakhir, Kakbah ditutup untuk publik menyusul pandemi global Corona yang juga mewabah di Negeri Ini. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pandemi Virus Corona membuat banayak kegiatan yang tertunda.

Sementara itu, pemerintah Indonesia memutuskan agar jemaah haji Indonesia tidak diberangkatkan pada tahun ini.

Berikut cara dan tahapan untuk mengajukan permohonan pengembalian setoran ibadah haji yang batal berangkat di tahun 2020/1441 hijriah.

Sederet Kasus Ruslan Buton Eks TNI AD, Sosok di Balik Trending Tagar DipecatKokDibela Hari Ini

Selain Bagi Informasi, Posko Covid-19 di Depan Dinkes Anambas juga Layani Rapid Test, Ini Syaratnya

Warga Jangan Panik, Ada Dispensasi Bagi Pemilik SIM yang Mati Sejak 24 Maret Hingga 29 Mei 2020

Pemerintah Indonesia memutuskan membatalkan memberangkatkan ibadah haji tahun 1441 hijriah/ tahun 2020.

Hal itu diungkapkan Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers di Kantor Kemenag, Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Menag juga mengatakan, pemerintah tidak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan mengingat situasi di Arab Saudi yang juga belum membuka akses.

299 Pegawai Itjen Kemenkumham Rapid Test, Humas: Alhamdulillah, Semua Non Reaktif

Resep Sambal Bawang Bakar, Rasa Pedas dan Segarnya Bikin Makan Semakin Berselera

Bisa Urus di Puskesmas, Dinkes Bintan Fasilitasi Warga Dapatkan Surat Keterangan Bebas Covid-19

"Pada pagi ini Arab Saudi tak juga membuka akses dari negara manapun, akibatnya pemerintah tak punya cukup waktu, sehingga pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah haji pada 1441 H," kata Fachrul Razi.

Terkait biaya perjalanan ibadah Haji (Bipih) yang telah dilunasi, Menag mengatakan nantinya akan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

Namun demikian, uang Bipih itu juga dapat diminta kembali oleh calon jamaah yang bersangkutan jika memang dikehendaki.

Bagi jamaah yang telah melunasi Bipih tahun ini dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunan Bipih.

Caranya, yakni dengan pengajuan permohonan secara tertulis kepada Kepala Kankemenag Kab/Kota tempat mendaftar haji.

“Jemaah yang batal berangkat tahun ini, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasannya,” kata Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Muhajirin Yanis di Jakarta, Rabu (03/06).

“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442H/2021M,” kata Muhajirin dalam siaran pers yang dimuat di situs Kemenag.

Jamaah juga harus menyiapkan beberapa dokumen penyerta seperti bukti penyetoran Bipih, fotokopi KTP dan fotokopi buku tabungan.

Jika dokumen dinyatakan lengkap dan sah, Kasi Haji akan melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Siskohat.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved