HAJI 2020

Haji Tahun 2020 Dibatalkan, Calon Jemaah Jangan Tarik Semua Setoran Haji, Dianggap Mengundurkan Diri

Jika anggota jemaah mengundurkan diri dari pendaftaran ibadah haji, dia dapat menarik seluruh dana Bipih meliputi dana setoran awal dan akhir

Editor: Mairi Nandarson
Tribunnews.com/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Jemaah haji Indonesia bergerak dari Arafah menuju Muzdalifah, Jumat (10/8/2019). 

Muhajirin mengatakan, prosedur penarikan seluruh dana Bipih sama dengan prosedur penarikan dana pelunasan Bipih.

Jemaah dapat mendatangi kantor Kementerian Agama kabupaten/kota tempat mendaftar dengan membawa sejumlah dokumen.

Dokumen itu meliputi bukti setoran Bipih, buku tabungan dan fotokopi, KTP asli dan fotokopi KTP, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Agama memutuskan untuk membatalkan pemberangkatan jemaah haji asal Indonesia tahun 2020 ini.

Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.

"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).

"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," lanjutnya.

Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.

.

.

.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jemaah Haji yang Tarik Seluruh Setoran Bipih Dinyatakan Mengundurkan Diri"
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved