BERITA PENDIDIKAN
Mendikbud Nadiem Makarim Keluarkan Imbauan: Tidak Ada Kenaikan Uang Kuliah Saat Pandemi Covid-19
Mendikbud Nadiem Makarim memastikan tidak ada kenaikan UKT itu karena mendukung mahasiswa agar tetap bisa kuliah
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan tidak ada kenaikan ulang kuliah tunggal ( UKT) saat pandemi covid-19 ini.
Mendikbud Nadiem Makarim memastikan tidak ada kenaikan UKT itu karena mendukung mahasiswa agar tetap bisa kuliah.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim setelah beberapa hari lalu trending tagar #MendikbudDicariMahasiswa di twitter.
• Haji Tahun 2020 Dibatalkan, Calon Jemaah Jangan Tarik Semua Setoran Haji, Dianggap Mengundurkan Diri
• Valentino Rossi Beri Sinyal Tetap Membalap dan Bersaing Naik Podium, Jadi ke Petronas Yamaha SRT?
• Belum Ada Komunikasi, Pelatih Persib Sebut Kabar Muangthong United Incar Febri Hariyadi Hanya Gosip
Melalui siaran pers yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (3/6) Kemendikbud menyampaikan beberapa poin terkait kebijakan UKT di masa pandemi corona ini.
Selain memastikan tidak ada kenaikan UKT saat pandemi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga memberikan solusi bagi mahasisewa yang terdampak terkait pembayaran UTK.
Merujuk pemberitaan yang mengutip berbagai pernyataan warganet di media sosial terkait isu kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) Nizam memberikan keputusan sebagai berikut:
1. PERTAMA Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Coronavirus disease (Covid-19).
Sesuai laporan yang diterima Kemendikbud, jika terdapat PTN yang menaikkan UKT, keputusan tersebut diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa baru sesuai kemampuan ekonomi orangtua.
Selain itu, keputusan terkait UKT tidak boleh menyebabkan mahasiswa tidak dapat berkuliah.
2. KEDUA. Berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, yaitu:
a.Menunda pembayaran
b.Menyicil pembayaran
c.Mengajukan penurunan UKT
d.Mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak
Seluruh mekanisme pengajuan dan keputusan diatur oleh masing-masing PTN.