BERITA PENDIDIKAN

Mendikbud Nadiem Makarim Keluarkan Imbauan: Tidak Ada Kenaikan Uang Kuliah Saat Pandemi Covid-19

Mendikbud Nadiem Makarim memastikan tidak ada kenaikan UKT itu karena mendukung mahasiswa agar tetap bisa kuliah

Editor: Mairi Nandarson
Instagram/harvard
Ilustrasi kuliah 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim memastikan tidak ada kenaikan ulang kuliah tunggal ( UKT) saat pandemi covid-19 ini.

Mendikbud Nadiem Makarim memastikan tidak ada kenaikan UKT itu karena mendukung mahasiswa agar tetap bisa kuliah.

Pernyataan ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim setelah beberapa hari lalu trending tagar #MendikbudDicariMahasiswa di twitter.

Haji Tahun 2020 Dibatalkan, Calon Jemaah Jangan Tarik Semua Setoran Haji, Dianggap Mengundurkan Diri

Valentino Rossi Beri Sinyal Tetap Membalap dan Bersaing Naik Podium, Jadi ke Petronas Yamaha SRT?

Belum Ada Komunikasi, Pelatih Persib Sebut Kabar Muangthong United Incar Febri Hariyadi Hanya Gosip

Melalui siaran pers yang dikutip Kontan.co.id, Selasa (3/6) Kemendikbud menyampaikan beberapa poin terkait kebijakan UKT di masa pandemi corona ini.

Selain memastikan tidak ada kenaikan UKT saat pandemi, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan juga memberikan solusi bagi mahasisewa yang terdampak terkait pembayaran UTK.

Merujuk  pemberitaan  yang  mengutip  berbagai  pernyataan  warganet  di  media  sosial terkait  isu  kenaikan  Uang  Kuliah  Tunggal  (UKT),  Pelaksana Tugas Direktur  Jenderal  Pendidikan Tinggi  Kementerian  Pendidikan  dan  Kebudayaan  (Kemendikbud) Nizam memberikan keputusan sebagai berikut:

1. PERTAMA Kemendikbud memastikan tidak ada kenaikan UKT di masa pandemi Coronavirus disease (Covid-19). 

Sesuai  laporan  yang  diterima  Kemendikbud,  jika  terdapat PTN  yang  menaikkan  UKT,  keputusan tersebut  diambil sebelum masa pandemi dan diberlakukan kepada mahasiswa  baru  sesuai  kemampuan  ekonomi  orangtua.

Selain  itu,  keputusan  terkait  UKT  tidak  boleh  menyebabkan  mahasiswa  tidak dapat berkuliah.

2. KEDUA. Berdasarkan keterangan tertulis pada 6 Mei 2020, Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri (MRPTN) menyepakati   beberapa opsi bagi mahasiswa yang terdampak pandemi untuk mengatasi masalah UKT, yaitu:

a.Menunda pembayaran

b.Menyicil pembayaran

c.Mengajukan penurunan UKT

d.Mengajukan bantuan finansial bagi yang berhak

Seluruh  mekanisme  pengajuan  dan  keputusan  diatur  oleh  masing-masing  PTN.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved