Pijat Plus-plus Khusus Gay di Medan Digerebek Polisi, Masih Beroperasi di Tengah Pandemi

Petugas kepolisian, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil membongkar praktik pijat khusus gay di Kota

Editor: Eko Setiawan
WARTA KOTA/PANJI BASKHARA RAMADHAN
Ilustrasi : Tim Operasional Jatanras dan Resmob Polres Metro Jakarta Utara mengamankan 144 pria gay di Ruko PT AJ kompleks Ruko Kokan Permata Blok B 15-16, Kelurahan Kelapa Gading Barat RT 15/03, Jakarta Utara, Minggu (21/5/2017). 

TRIBUNBATAM.id, Medan - Praktik Pijat plus-plus Khusu gay di grebek polisi di Kota Medan.

Mereka masih beroperasi ditengah Pandemi yang sejauh ini masih menghantui kota medan.

Petugas kepolisian, Subdit IV Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumut berhasil membongkar praktik pijat khusus gay di Kota Medan.

Barang Bukti Terus Bertambah, Polda Kepri Amankan 112 Unit Mobil yang Digelapkan Perwira Polisi

Pemerintah Pusat Godok 2 Skema Jelang Penerapan New Normal di Batam

Pemprov Kepri Bagi Sembako Gratis ke Warga Batam, Berikut Jadwal Disetiap Kecamatan

Pengungkapan kasus pijat tersebut dipaparkan langsung Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar di Mapolda Sumut, Rabu (3/6/2020).

Dalam keterangannya, Irwan mengatakan bahwa dalam kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan 11 orang.

Tidak hanya itu, pihaknya juga amankan beberapa barang bukti, di antaranya handphone, uang, dan alat kontrasepsi.

"Ada 11 orang yang diamankan semuanya laki-laki. Dimana 1 orang berinisial A adalah sebagai perekrut dan yang menyediakan tempat. Sedangkan lainnya adalah terapis," ujarnya, Rabu (3/6/2020).

Dikatakannya, pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Sabtu (31/5/2020) lalu.

Untuk lokasi berada di Komplek Setia Budi II di Jalan Ringroad, Kecamatan Medan Sunggal.

Menurutnya, dalam praktik pijat ini semua terapisnya adalah lelaki, kemudian yang menyiapkan juga laki-laki, dan dari hasil penyelidikan klien atau pasiennya juga semuanya laki-laki.

"Maka menjadi aneh kalau ada kondom dan alat kontrasepsi yang ditemukan di TKP. Untuk alat kontrasepsi yang diamankan, dibawa ke Polda Sumut adalah yang utuh. Sementara yang sudah dipakai, diamankan personel dan sudah dibuang," ungkapnya.

Lanjut Kombes Irwan, dalam kasus ini pihaknya menegaskan, yang pasti untuk kegiatan seperti ini, sifatnya memang tertutup dan terbatas.

"Tentunya para pelaku sudah mempunyai jaringan, atau sel-sel komunikasi yang bisa mempertemukan antara mereka dengan para pengguna. Itu yang kami dalami, ada alat grup yang mereka gunakan. Dari hasil pemeriksaan kepada pelaku (praktik ini) kurang lebih dua tahun (sudah berjalan)," bebernya.

Sambungnya. khusus untuk tersangka A, pihaknya akan mempersangkakan dengan UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan perdagangan orang.

Di mana dalam pasal ini disebutkan, bahwa untuk merekrut menampung dan menerima orang untuk tujuan eksploitasi, atau pemanfaatan fisik dan seksual.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved