BATAM TERKINI
Tiket Pesawat Seorang Penumpang dari Hang Nadim Batam Hangus Gegara Tak Kantongi Surat dari Lurah
Sejumlah calon penumpang di Bandara Hang Nadim Internasional Batam terpaksa balik kanan dan gagal terbang dan tiket mereka hangus.
Eko pun membawa sepucuk kertas yang berisikan keterangan dari maskapai Lion Air menunjukkan kepada petugas check in.
Namun tetap ditolak, karena ada ketentuan dan aturan yang baru.
"Saya udah ikuti syarat untuk berangkat. Tapi alasan pihak maskapai ada aturan baru. Saya rapid tes aja sudah keluarkan biaya sebesar Rp 600 ribu," katanya.
Syarat Calon Penumpang Maskapai
Memasuki musim mudik puasa dan lebaran, pemerintah mengeluarkan aturan pemberhentian sementara penerbangan pesawat komersial. Hal itu guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
Tetapi kemudian pemerintah memberikan kelonggaran untuk maskapai penerbangan untuk dapat melakukan pengangkutan beberapa kriteria seperti kalangan bisnis dan beberapa penumpang dengan ketentuan.
Direktur Badan Usaha Bandar Udara Hang Nadim Batam dan Teknologi Informasi BP Batam Suwarso pada Sabtu (9/5/2020) menyampaikan, walaupun pemerintah sudah membuka kembali penerbangan, tetapi ada beberapa kriteria para calon penumpang yang diizinkan melakukan perjalanan.
Penumpang buang boleh melakukan perjalanan atau terbang;
1. Pekerja yang menangani
- Pertahanan keamanan
- Pelayan Kesehatan yang menangani Covid-19 dan Kebutuhan dasar masyarakat
2. Pelajar atau mahasiswa yang belajar di luar negeri
3. Pekerja migran atau WNI yang kembali dari Luar negeri
4. Kerabat erat pasien yang sakit keras/meninggal di daerah lain
5. Pasien yang butuh penanganan darurat
Sedangkan untuk para calon penumpang tersebut ada beberapa kriteria atau persyaratan yang harus dipenuhi;
1. Dapat menunjukkan bukti surat tugas dari instansinya
2. Dapat menunjukkan surat keterangan sehat atau bebas Covid-19 dari Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit
3. Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai dari unsur pemerintah seperti kepala desa atau lurah tempat tinggal