BATAM TERKINI

Warga Jangan Panik, Ada Dispensasi Bagi Pemilik SIM yang Mati Sejak 24 Maret Hingga 29 Mei 2020

Pemilik SIM yang habis masa berlakunya, tetap dilayani untuk perpanjangan. Bukan untuk pembuatan SIM baru. Dispensasi ini kami berikan hingga 29 Juni.

TRIBUNBATAM.ID/ROMA ULY SIANTURI
Suasana pengurusan SIM di Polresta Barelang Batam. Dispensasi diberikan kepada pemilik SIM yang masa berlakunya habis sejak 24 Maret hingga 29 Mei. Kebijakan dari Mabes Polri ini berlaku hingga 29 Juni 2020. 

Pelayanan Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kota Tanjungpinang kembali dibuka.

Wajib pajak Kota Tanjungpinang yang ingin membayar pajak, bisa mendatangi kantor samsat mulai tanggal 2 Juni 2020.

Jadwal pelayanan pun diatur yakni Senin-Jumat pukul 09.00 hingga pukul 14.00 WIB.

Sementara hari Sabtu dimulai dari pukul 09.00 hingga pukul 12.00 WIB.

Meski sudah dibuka, namun para pengunjung diminta tetap mengikuti protokol kesehatan untuk mencegah Covid-19.

KERAP Dianggap Bahayakan Pencernaan, Ternyata Makanan Pedas Banyak Manfaat Untuk Kesehatan

Sejumlah hal wajib tersebut di antaranya:

1. Mencuci tangan pada tempat yang telah disediakan

2. Menggunakan masker

3. Menjaga jarak.(TribunBatam.id/Leo Halawa/Eko Setiawan/Hening Sekar Utami/Rebekha Ashari Diana Putri)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved