Autopsi Lengkap Nyatakan George Floyd yang Tewas Ditindih Lutut Polisi Positif Covid-19
George Floyd, pria yang meninggal akibat lehernya ditindih polisi di Minneapolis itu ternyata mengidap Covid-19.
TRIBUNBATAM.id, MINNEAPOLIS – Beberapa hari setelah kematiannya, ada fakta terbaru mengenai pria Afro-Amerika, George Floyd.
Fakta ini tersingkap setelah pihak kepolisian melakukan autopsi terhadap jenazah pria yang tewas akibat lehernya ditindih lutut polisi itu.
Hasil autopsi lengkap menyatakan berstatus positif virus Corona pada April 2020 lalu.

• Ponsel iPhone Dijarah Saat Rusuh Protes Kematian George Floyd, Apple Lakukan Pelacakan
Namun, statusnya itu dinyatakan bukan termasuk faktor penyebab kematiannya.
Floyd tidak menunjukkan gejala ketika empat polisi Minneapolis membekuknya pada Senin (25/5/2020).
Hal tersebut diungkap oleh dr Andrew Baker, kepala pemeriksa medis di Hennepin County.
"Dikarenakan... positif (Covid-19) dapat bertahan selama berminggu-minggu setelah onset dan resolusi klinis penyakit,
hasil autopsi kemungkinan besar menunjukkan tanpa gejala tetapi persisten...
dari infeksi sebelumnya," tulis Baker dalam laporan tersebut, yang dirilis pada Rabu (3/6/2020) atas seizin keluarga Floyd.
Laporan setebal 20 halaman itu menyatakan kematian Floyd karena pembunuhan.
• 3 Polisi yang Terlibat Tewasnya George Floyd Kini Ditahan, Sosok Tou Thao Sering Dapat Keluhan

Dia tewas setelah jantungnya berhenti karena polisi Derek Chauvin menindih lehernya.
Keluarga Floyd telah melakukan autopsi independen yang dirilis minggu ini dan menunjukkan hasil berbeda.
Dalam autopsi tersebut, kematian Floyd disebabkan oleh asphyxia dari kompresi leher dan punggung, karena beban saat polisi Thomas Lane menindih perutnya.
Chauvin, Lane dan dua polisi lainnya yang terlibat dalam kasus ini yaitu J Alexander Kueng dan Tou Thao, semuanya telah dipecat.
Mereka didakwa dengan tindak pidana berat.
Dilansir dari New York Post Kamis (4/6/2020), pemeriksaan medis menunjukkan "kondisi signifikan lainnya" dari Floyd.
Kondisi-kondisi tersebut adalah penyakit jantung dan keracunan fentanyl serta metamfetamin.
Laporan ini dikecam oleh pengacara keluarga Floyd, Benjamin Crump.
Crump pada Selasa (2/6/2020) mengatakan, dimasukkannya kondisi tersebut dalam autopsi yang tidak dianggap sebagai faktor kematian, adalah upaya membunuh karakter Floyd sebelum persidangan para polisi.

• Akhirnya Paus Fransiskus Angkat Bicara soal Kematian George Floyd di Tangan Polisi
Bersamaan dengan hasil otopsi yang menyatakan George Floyd positif Covid-19, hasil pemeriksaan lain menunjukkan ada luka-luka di wajahnya, bahu, tangan, lengan, dan kaki.
Memar juga ditemukan di pergelangan tangannya karena borgol.
Selain itu terdapat tulang rusuk yang patah. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Hasil Otopsi Nyatakan George Floyd Positif Virus Corona".