NEW NORMAL DI BATAM

Jelang New Normal di Batam, Penumpang dari Luar Kepri Wajib Kantongi Surat Bebas Gejala Penyakit

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendy mengaku surat edaran tersebut sengaja dibuat untuk pengunjung yang datang dari luar Provinsi Kepri.

TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas mengecek suhu calon penumpang yang akan masuk terminal Pelabuhan Domestik Sekupang, Batam, Kamis (21/5/2020). Sejumlah persyaratan wajib dipenuhi bagi orang dari luar yang hendak ke Kota Batam. Aturan dibuat jelang penerapan New Normal di Batam. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah pintu masuk menjadi perhatian menjelang penerapan New Normal di Batam.

Warga dari luar Kota Batam wajib menunjukkan surat keterangan uji Test Reverse Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif berlaku hingga 7 hari atau surat keterangan Uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan dari pelabuhan asal.

Tidak hanya itu, setiap penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki PCR test atau rapid test dari daerah asal.

Syarat wajib ini dibuat atas dasar Surat Edaran Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 5 tahun 2020 tanggal 25 Mei 2020 perubahan dari SE Nomor 4 tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona diasease 2019 (Covid-19).

Kedua surat edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut SE Nomor 5 tahun 2020 tentang petunjuk operasional transportasi laut untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.

Pemberian sanksi bakal menanti bagi orang yang melanggar aturan tersebut.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendy mengaku surat edaran tersebut sengaja dibuat untuk pengunjung yang datang dari luar Provinsi Kepri.

"Kalau didalam Kepri, cukup minta surat dia bekerja dari kantornya," kata Rustam, Jumat (5/6/2020).

Ia menegaskan warga yang masuk ke Batam wajib menyiapkan persyaratan tersebut. Jika tak bisa dilampirkan, maka akan ditindak lanjuti oleh petugas.

"Surat itu kami sampaikan juga ke pelabuhan yang dituju," katanya.

Klaim Bisa Tampung 2.700 Kasus

Asisten Bidang Pemerintahan Setdako Batam, Yusfa Hendri mengakui pengetatan dan pelonggaran dalam masa pandemi Covid-19 biasa dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam.

Oleh sebab itu, beradaptasi dengan Covid-19 atau new normal menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari.

Prediksi BMKG, Hujan Disertai Petir Masih Berpotensi Terjadi di Kota Batam

Perusahaan Buka Rekaman CCTv, Penyebab Tewasnya Musalim Korban Kecelakaan Kerja Akhirnya Terungkap

"Selama vaksin belum ditemukan, dan manusiapun harus terus melanjutkan kehidupannya maka kita harus meneruskan hidup kita dengan tetap juga menjaga keamanan dan keselamatan kita. Itulah proses hidup baru itu, kita beraktivitas dengan memperhatikan unsur keselamatan kita," katanya.

Di dalam hidup New Normal memang ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved