NEW NORMAL DI BATAM
Jelang New Normal di Batam, Penumpang dari Luar Kepri Wajib Kantongi Surat Bebas Gejala Penyakit
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendy mengaku surat edaran tersebut sengaja dibuat untuk pengunjung yang datang dari luar Provinsi Kepri.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Sejumlah pintu masuk menjadi perhatian menjelang penerapan New Normal di Batam.
Warga dari luar Kota Batam wajib menunjukkan surat keterangan uji Test Reverse Transciption Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) dengan hasil negatif berlaku hingga 7 hari atau surat keterangan Uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan dari pelabuhan asal.
Tidak hanya itu, setiap penumpang juga wajib menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau puskesmas bagi daerah yang tidak memiliki PCR test atau rapid test dari daerah asal.
Syarat wajib ini dibuat atas dasar Surat Edaran Gugus Tugas percepatan penanganan Covid-19 Nomor 5 tahun 2020 tanggal 25 Mei 2020 perubahan dari SE Nomor 4 tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang kriteria pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan corona diasease 2019 (Covid-19).
Kedua surat edaran Kementerian Perhubungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut SE Nomor 5 tahun 2020 tentang petunjuk operasional transportasi laut untuk pelaksanaan pembatasan perjalanan orang dalam rangka percepatan penanganan Covid-19.
Pemberian sanksi bakal menanti bagi orang yang melanggar aturan tersebut.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Batam, Rustam Efendy mengaku surat edaran tersebut sengaja dibuat untuk pengunjung yang datang dari luar Provinsi Kepri.
"Kalau didalam Kepri, cukup minta surat dia bekerja dari kantornya," kata Rustam, Jumat (5/6/2020).
Ia menegaskan warga yang masuk ke Batam wajib menyiapkan persyaratan tersebut. Jika tak bisa dilampirkan, maka akan ditindak lanjuti oleh petugas.
"Surat itu kami sampaikan juga ke pelabuhan yang dituju," katanya.
Klaim Bisa Tampung 2.700 Kasus
Asisten Bidang Pemerintahan Setdako Batam, Yusfa Hendri mengakui pengetatan dan pelonggaran dalam masa pandemi Covid-19 biasa dilakukan oleh Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Batam.
Oleh sebab itu, beradaptasi dengan Covid-19 atau new normal menjadi sebuah keniscayaan yang tidak dapat dihindari.
• Prediksi BMKG, Hujan Disertai Petir Masih Berpotensi Terjadi di Kota Batam
• Perusahaan Buka Rekaman CCTv, Penyebab Tewasnya Musalim Korban Kecelakaan Kerja Akhirnya Terungkap
"Selama vaksin belum ditemukan, dan manusiapun harus terus melanjutkan kehidupannya maka kita harus meneruskan hidup kita dengan tetap juga menjaga keamanan dan keselamatan kita. Itulah proses hidup baru itu, kita beraktivitas dengan memperhatikan unsur keselamatan kita," katanya.
Di dalam hidup New Normal memang ada 3 persyaratan yang harus dipenuhi.