PILKADA SERENTAK 2020

KPU Kepri Tunggu PKPU Pusat, Jalankan Kembali Tahapan Pilkada Serentak 2020

Rencananya KPU Kepri akan memulai kembali tahapan engan mencabut SK terkait penundaan tahapan yang diterbitkan pada 22 Maret 2020 lalu.

TRIBUNBATAM.ID/ISTIMEWA
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan di KPU Provinsi Kepri, Arison (tengah) sedang menggelar rapat di Kantor KPU Provinsi Kepri, Jalan Basuki Rahmat, Kota Tanjungpinang, Jumat (21/2/2020) siang. Pihaknya menunggu PKPU dari KPU RI untuk melanjutkan tahapan Pilkada serentak yang sempat tertunda akibat Covid-19. 

"Akibat penundaan tersebut ada empat tahapan yang tertunda yaitu pelantikan PPS, lanjutan verifikasi faktual calon perseorangan, pembentukan PPDP kemudian dan pemutakhiran data pemilih (Mutarlih)," ujarnya, Minggu (31/5/2020).

Herigen menyatakan dalam pengaktifan kembali maka empat tahapan tersebut akan berjalan kembali.

Terkait potensi penundaan lagi tahapan pemilu Herigen menyatakan sampai hari ini belum ada wacana tersebut.

"Terkait adanya penundaan kembali kita melihat dari hasil kesepakatan kemaren kemungkinan tidak, kecuali ada pemberitahuan lanjut dari pusat dan sampai saat ini belum ada," ucapnya.(TribunBatam.id/Himi Heptana/Alfandi Simamora/Alamudin)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved