BATAM TERKINI
Dua Pria Tak Berkutik Diringkus Anggota Ditresnarkoba Polda Kepri, Simpan 816 Gram Sabu-sabu
Penangkapan berawal dari tersangka berinisial Im (29) di sebuah rumah di Kecamatan Sekupang, Senin (8/6/2020) sekira pukul 23.31 WIB.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Dua pria dibekuk anggota Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri.
Mereka ditangkap atas dugaan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Direktur Reserse Narkoba Polda, Kombes Pol Mudji Supriadi mengungkapkan kronologi penangkapan dua laki laki yang ditangkap Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Kepri tersebut.
Mudji menjelaskan, penangkapan tersebut berawal dari tersangka berinisial Im (29) di sebuah rumah di Kecamatan Sekupang, Senin (8/6/2020) sekira pukul 23.31 WIB.
"Pria itu diduga memiliki, menyimpan dan menjual narkotika diduga jenis sabu-sabu," sebutnya, Rabu (10/6/2020).
Mudji menjelaskan setelah itu dipemeriksaan terhadap tempat tinggal tersangka di sebuah indekos.
Dari penggeledahan, polisi menemukan 3 bungkus plastik bening yang berisikan kristal bening diduga sabu-sabu.
Dari tiga bungkus barang bukti yang diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri, diketahui memiliki berat 816 Gram.
Mudji menerangkan pihaknya melakukan interogasi kepada tersangka untuk pengembangan kasus tersebut.
"Pengakuan tersangka, narkotika jenis sabu-sabu tersebut diterima dari Dc (28). Saat ini kami masih lakukan pengembangan," ucap Mudji.
• V BTS Sapa Fans Lewat Siaran Langsung, Beri Kabar Ingin Rilis Mixtape Solo Pertamanya Tahun Ini
• Link PPDB Batam 2020 Dialihkan ke http://peserta.ppdb-batam.id, Tapi Tetap Susah Diakses
Saat ini pihak Ditresnarkoba Polda Kepri sedang mengembangkan untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
Ungkap 5 Kasus, 14 Tersangka Terancam Hukuman Mati
Sebanyak 14 tersangka dari 5 kasus narkoba yang diungkap Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Kepri terancam hukuman mati.
Direktur Reserse Narkoba (Diresnarkoba) Polda Kepri, Kombes Pol Muji Supriadi mengatakan sejumlah tersangka disangka menjerat Pasal 114 Ayat (1),(2) dan pasal 113 Ayat(1), (2).
Kemudian Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Sebanyak 1.809,61 Gram narkoba jenis sabu-sabu sebelumnya diamankan sebagai barang bukti oleh Ditresnarkoba Polda Kepri dari enam kasus yang berbeda.