PILKADA BINTAN
Jalankan Pilkada di Tengah Corona, KPU Bintan Usulkan Anggaran Tambahan Rp 4,8 M
Komisioner KPU Bintan Haris Daulay menuturkan, penambahan anggaran tersebut termasuk untuk pengadaan APD hingga penambahan TPS
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menunda Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) hingga Desember 2020 akibat pandemi Covid-19.
Keputusan tersebut melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020.
Dengan adanya keputusan itu, pelaksanaan Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020 perihal pemungutan suara yang rencananya dilaksanakan 23 September itu, mundur menjadi 9 Desember 2020.
"Kami masih menunggu arahan dari pusat. Kami juga terus berkoordinasi dengan KPU Bintan mengenai hal ini," ucap Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Bintan, Dumoranto Situmorang, Jumat (8/5/2020).
Dumoranto menuturkan, jika Surat Keputusan (SK) KPU Bintan belum mencabut atau merevisi mengenai penundaan termasuk pelaksanaan tahapan Pilkada.
Ia mengatakan, Bawaslu Bintan juga tidak bisa mengejar untuk proses tahapan Pilkada di Kabupaten Bintan.
Pihaknya mengakui, belum ada surat tembusan yang diterima Bawaslu Bintan baik dari Bawaslu Pusat atau Provinsi Kepir untuk melaksanakan tahapan Pilbup Bintan.
"Kami juga masih menunggu pengumuman dari Satgas Covid-19 secara nasional tanggal 13 Mei 2020, perihal situasi pandemi Covid-19. Kalau satgas sudah menyampaikan tidak darurat nasional, kemungkinan proses tahapan akan kami jalankan. Tapi jika belum aman, tahapan tidak bisa kami jalankan," ucapnya.(TribunBatam.id/Alfandi Simamora)