BATAM TERKINI
Data Jumlah Penerbangan dan Penumpang di Bandara Hang Nadim Batam Sejak Senin (8/6)
Dijadwalkan, ada 15 rencana penerbangan yang melalui Bandara Hang Nadim Batam, Kamis (11/6/2020).
Pria itu akan menjalani karantina di rumah setelah dijemput oleh petugas kesehatan di bandara Hang Nadim Batam.
• Ngobrol Bareng Mahasiswa Batam di Tribun Podcast, Bahas Tridharma sampai Pentingnya Berorganisasi
• 10 Kpop Idol Yang Memiliki Tato Penuh Makna, Ada Chanyeol EXO, Taeyeon SNSD Hingga G-Dragon BIGBANG
Dia dijadwalkan berangkat menuju Bandara Kualanamu menggunakan maskapai Lion Air pukul 14.40 WIB.
Aturan Baru Calon Penumpang Pesawat Terbang
Pemerintah pusat melalui gugus tugas percepatan penanganan Covid-19 kembali merubah aturan perjalanan menggunakan transportasi umum.
Dimana berdasarkan Surat Edaran nomor 7 tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam massa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman corona virus disease 2019 (Covid-19) menggugurkan aturan sebelumnya dari Gugus tugas penanganan Covid-19 dengan Nomor 5 tahun 2020.
Dalam surat tersebut untuk penerbangan domestik dikatakan bahwa para pengguna transportasi umum, baik darat, laut dan udara wajib menunjukkan identitas diri seperti KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.
Kemudian Orang yang melakukan perjalanan menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan.
Orang yang melakukan perjalanan juga harus menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza (influenza-like Illnes) yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/puskesmas bagi daerah ah yang tidak memiliki fasilitas tes PCR dan atau rapid test.
Direktur Bandar Usaha Bandar Udara (BUBU) dan Teknologi Informasi Komunikasi, Suwarso, mengatakan, pihaknya baru menerima surat tersebut.
Ia menjelaskan, dalam surat edaran Gugus tugas Nomor 7 tersebut terjadi sedikit perubahan. "Kami baru terima suratnya hari ini," sebutnya, Senin (8/6/2020).
Untuk kedatangan orang luar negeri juga di atur dalam surat edaran Gugus tugas Nomor 7 tahun 2020 tersebut.
Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan dari negara keberangkatan.
Pemeriksaan PCR bagi penumpang dari luar negeri dikecualikan pada Pos Lintas Batas Negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala influenza.
Pengecualian ini juga berlaku untuk perjalanan orang komuter melalui PLB dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influenza yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan.
"Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR test, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang disediakan oleh pemerintah," sebutnya menjelaskan isi surat tersebut.