BATAM TERKINI

Kadinkes Batam Ungkap Penyebab Pasien RSBP Batam Meninggal Dunia, Awalnya Berstatus PDP Corona

Pemakaman pasien sendiri sempat mengundang polemik. Saat itu, keluarga pasien menolak untuk dimakamkan laiknya pasien Covid-19.

TribunBatam.id/Ichwan Nur Fadillah
Kepala Dinas Kesehatan Kota Batam, Didi Kusmarjadi menyebutkan pasien RSBP Batam meninggal dunia akibat penyakit bawaan yang dideritanya. Pasien ini sebelumnya berstatus PDP Covid-19. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Hasil pemeriksaan swab terhadap seorang pasien RSBP Batam meninggal dunia yang semmpat dinyatakan PDP Covid-19, Selasa (9/6/2020).

Menurut Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi, hasil swab pasien dinyatakan negatif virus Corona.

“Pasien ada penyakit bawaan,” kata Didi Kusmarjadi kepada TribunBatam.id, Kamis (11/6/2020).

Pemakaman pasien sendiri sempat mengundang polemik. Saat itu, keluarga pasien menolak untuk dimakamkan laiknya pasien Covid-19.

Seorang warga yang diduga menjadi Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 Kota Batam sempat membuat heboh.

Keluarga pasien yang meninggal dunia itu, menolak jika proses penguburan menerapkan protokol kesehatan Covid-19.

Sempat terlibat adu mulut antara perwakilan manajemen RSBP Batam dengan perwakilan keluarga korban.

Bahkan personel Polsek Sagulung dan TNI dikerahkan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Lalu bagaimana kelanjutan persoalan tersebut. Kepala Dinas Kesehatan (Kadinkes) Kota Batam, Didi Kusmarjadi mengungkapkan hasil pemeriksaan swab terhadap seorang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang meninggal dunia di Rumah Sakit Badan Pengusahaan Batam (RSBP), Selasa (9/6/2020) lalu.

“Hasilnya negatif,” ungkapnya kepada TribunBatam.id, Kamis (11/6/2020).

Sementara,untuk hasil pemeriksaan swab seorang pasien, rata-rata menghabiskan waktu selama 3 hari.

Pemakaman pasien sendiri sebelumnya sempat heboh. Pasalnya, keluarga menolak untuk dimakamkan sesuai protokol pemakaman pasien Covid-19.

Kabar Baik, Satu PDP di Karimun Negatif Covid-19, 1 Lagi Masih Menunggu Hasil Tes

Menuju New Normal, Plt Wali Kota Tanjungpinang Siapkan Perwako, Ada Sanksi Bagi yang Melanggar

Menurut Didi, pemakaman secara Covid-19 sendiri dilakukan sesuai ketentuan tim gugus tugas nasional.

Sempat Adu Mulut

Adu mulut antara pihak keluarga dengan pihak RSBP Batam tentang Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 berinisial N yang meninggal dunia, Selasa (10/6/2020) akhirnya menemui titik terang.

Setelah dilakukan negosiasi dengan pihak kepolisian dan Gugus Tugas Covid-19 Kota Batam, disepakati bahwa keluarga boleh membawa pulang jenazah tersebut sesuai dengan syarat yang telah ditentukan.

Anggota Polsek Sekupang dan Kodim 0315/Batam sempat dikerahkan untuk proses pengamanan.

Pasien ini diketahui merupakan rujukan dari Rumah Sakit Harapan Bunda (RSHB) yang didiagnosa ARDS (Acute Respiratory Distress Syndrome) atau sesak nafas hebat karena pasien tersebut mempunyai Riwayat Sakit Jantung dan Hipertensi.

Pasien tersebut dirujuk pada tanggal 8 Juni 2020 pukul 01.15 WIB ke RSBP Batam, dan langsung ditangani sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

Pasien ini ditangani langssng oleh Dokter Spesialis Paru, sebagai dokter penanggungjawab pasien.

Setelah dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, pasien ini dinyatakan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan kemudian dipindahkan ke ruang rawat PIE (ruang khusus penanganan Covid-19).

Pada tanggal 9 Juni 2020 pasien mengalami perburukan sehingga henti nafas dan henti jantung.

Sesuai dengan prosedur di RSBP maka dilakukan upaya resusitasi jantung paru dengan peralatan DC Shock.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan hasil dan pasien dinyatakan meninggal pada pukul 20.30.

Selanjutnya, pada pukul 20.30 WIB, sejumlah orang yang mengaku kerabat dan keluarga dari Almarhumah N mendatangi kamar jenazah RSBP Batam untuk mengambil jenazah tersebut.

Pihak RSBP Batam menurutnya sudah memberikan penjelasan kepada kerabat dan keluarga Almarhumah, bahwa Almarhumah telah dinyatakan sebagai PDP virus Corona.

Oleh karena itu, proses pemakamannya harus mengikuti prosedur Covid-19 yang telah ditentukan.

WHO: Masker Saja Tidak Cukup Melindungimu dari Covid-19, Masker juga Bukan Pengganti Jarak Fisik

Pihak Polri Tak Hadiri Sidang Praperadilan Ruslan Buton, Terdakwa Ujaran Kebencian kepada Jokowi

Akan tetapi, pihak keluarga Almarhumah berkeberatan dan bersikeras untuk membawa jenazah pulang kemudian dimakamkan sendiri oleh pihak keluarga.

"Sudah aman, sudah tertib. Permasalahannya sudah selesai," ujar Direktur Rumah Sakit Badan Pengusaha Batam (RSBP) Sekupang, dr. Sigit Riyarto, Rabu (10/06/2020).

Adapun syaratnya, keluarga Almarhumah bersedia menandatangani surat pernyataan bermeterai, yang berisi bertanggung jawab atas konsekuensi dan akibat yang akan ditimbulkan karena pemakaman tidak berstandar Covid-19.

Selain itu keluarga bersedia membayar biaya perawatan karena bukan Covid-19.

Manajemen RSBP Batam tidak dapat mengklaim biaya pengobatan ke Kementerian Kesehatan.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah/Bereslumbantobing)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved