BATAM TERKINI

Masuk Kejahatan Luar Biasa, KPPAD Kepri Minta Dugaan Kasus Pencabulan Anak di Nongsa Diusut Tuntas

Menurutnya, pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur adalah orang terdekat dan yang kenal dengan korban.

akun pribadi facebook
Ketua KPPAD Provinsi Kepri, Erry Syahrial mengecam dugaan pencabulan terhadap pelajar SD di Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini. 

TRIBUNBATAM.ID, BATAM - Ketua Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Kepri, Erry Syahrial mengecam aksi pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh tersangka Di (33) pada Sabtu (6/6/2020) lalu.

Ia tidak habis pikir dengan ulah pengusaha air isi ulang yang kini diperiksa anggota Polsek Nongsa yang tega-teganya mencabuli pelajar Sekolah Dasar yang tidak lain adalah teman anaknya.

"Usia seperti ini sangat rentan terhadap aksi pencabulan. Karena ketika baru keluar rumah, orang-orang sekitar lah yang mengincar korban anak dan pastinya bukan orang jauh," ucap Ery, Kamis (11/6/2020).

Menurutnya, pelaku kejahatan seksual terhadap anak di bawah umur adalah orang terdekat dan yang kenal dengan anak, baik di lingkungan keluarga, masyarakat bahkan orang tua.

"Terkait peristiwa ini, kita sangat menyayangkan sekali kepada pelaku yang merupakan tetangganya dengan cara memanfaatkan kerentanan anak," katanya.

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan itu harus berjalan sesuai proses hukum yang berlaku.

Kejahatan pencabulan terhadap anak di bawah umur, menurutnya termasuk kejahatan luar biasa.

"Jadi 4 kejahatan luar bisa di Indonesia itu salah satunya kejahatan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur," jelas Erry.

Ditegaskan, proses hukum terhadap pelaku tidak boleh terhenti, pelaku harus mendapatkan hukuman semaksimal mungkin atas perbuatan yang dilakukannya.

Menurutnya, apapun yang terjadi proses hukum ini tidak boleh terhenti karena hanya mengingat tetangga dan orang tua.

Kasus Positif Covid-19 Menyentuh Angka 35.295, Komisi Anak Ragu Sekolah Siap Melakukan New Normal

Buntut Tagihan Listrik Membengkak! Gubernur Kepri Menyurati Dua Bos PLN

"Sebab UU perlindungan anak sudah memberikan hukuman maksimal terhadap pelaku. Ini harus tetap diterapkan supaya tidak terjadi terhadap anak-anak lainnya dan sebagai peringatan bagi pelaku-pelaku yang lain agar tidak gampang menjadikan anak dibawah umur sebagai korbannya," ucapnya.

Diperiksa Polisi

Seorang pria berinisial De harus mendekam di balik jeruji besi Polsek Nongsa.

Warga Kecamatan Nongsa berusia 30 tahun ini diduga mencabuli seorang siswi yang masih sekolah dasar.

Korban diketahui merupakan teman satu sekolah anaknya yang kerap bermain ke tempat tinggalnya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved