Siswa Belajar di Rumah Bakal Dapat Subsidi Pulsa Dari Dana BOS, Ini Kata Disdik Karimun

Pemberian pulsa tersebut diatur di dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 tahun 2020

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ELHADIF PUTRA
Kabid Pembinaan Dinas Pendidikan Karimun, Sugito memberikan penjelasan terkait perubahan aturan di Permendikbud soal penggunaan dana bos, Kamis (11/6/2020) 

Bahkan Bakri menyebutkan pihaknya siap menyebarkan soal ujian ke rumah-rumah pelajar.

"Kalau tak memungkinkan, ujian dilakukan di rumah baik secara daring atau luring. Anak-anak yang tidak ada android kita akan kirim soal ke rumahnya," paparnya.

 CATAT WARGA TANJUNGPINANG, Layanan Samsat Kembali Beroperasi 2 Juni 2020, Wajib Pakai Masker

 KPU Batam Berencana Jalankan Tahapan Pilkada Serentak Juni 2020, Hasil Kesepakatan 4 Lembaga

Belajar Mengajar Sejumlah Kabupaten/Kota di Kepri

Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bintan belum menerima surat resmi dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Kepri mengenai kegiatan normal belajar di sekolah.

Saat ini, pihaknya masih menerapkan belajar di rumah kepada siswa tingkat TK hingga SMP/sederajat di Kabupaten Bintan.

Ia mengakui, ada kemungkinan pelajar akan masuk sekolah seperti biasa pada pertengahan Juli 2020.

Hal ini menurutnya masih menunggu aturan teknis dari Kemendikbud. Apakah khusus daerah yang hanya zona hijau yang di perbolehkan atau berlaku seluruhnya.

"Sampai saat ini khusus pelajar di Kabupaten Bintan masih belajar dari rumah. Kami juga sudah memperpanjang proses belajar mengajar hingga 13 Juni 2020," ujar Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bintan,Tamsir, Kamis (28/5/2020).

Tamsir juga menyebutkan, di perpanjangnya proses belajar di rumah mengingat saat ini pandemi Covid-19 masih menerpa sejumlah daerah.

Hal ini juga merupakan kebijakan pendidikan dalam masa darurat penyebaran virus covid-19 di lingkup Dinas Pendidikan Bintan.

Tamsir mengatakan, pihaknya masih menunggu arahan dan petunjuk teknis dari Pemerintah Provinsi Kepri atau Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengenai penerapan belajar normal meski di tengah pandemi Covid-19 ini.

Karena ini adalah bencana nasional maka harus ada keputusan resmi dari pusat dalam hal ini adalah ketua gugus pusat.

"Apakah mau dimulai atau belum, atau ada pertimbangan lain untuk daerah- daerah yang zona hijau. Yang jelas daerah belum berani mengambil kebijakan sendiri-sendiri karena bencana ini bersifat nasional," sebutnya.

Tamsir juga meminta kepada siswa agar tetap melakukan proses belajar dirumah masing-masing dan akan dievaluasi sesuai perkembangan masa darurat penyebaran covid-19.

Kemudian para tenaga pendidik agar melaksanakan kedinasan dengan bekerja dirumah atau tempat tinggalnya.

 Arti Mimpi Buang Air Kecil, Ternyata Identik dengan Pertanda Buruk, Pernah Mengalaminya?

 Dua Gadis Remaja Dicabuli Oleh Ayah Tirinya, Salah Satu Korban Diketahui Sedang Hamil

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved