Syarat Masuk Jakarta pada Masa PSBB Transisi, Tak Ada Toleransi Bagi Warga Tanpa SIKM

Begini syarat yang harus dipenuhi oleh setiap orang yang masuk ke Jakarta pada masa penerapan PSBB Transisi.

Editor: Thom Limahekin
WARTAKOTA/JUNIANTO HAMONANGAN
PENERAPAN PSBB - Perusahaan garmen di KBN Cilincing, Jakarta Utara, masih beroperasi saat penerapan PSBB di DKI Jakarta. 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA – Setelah pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), kini Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota (Pemprov DKI) Jakarta mulai memberlakukan PSBB Transisi.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anis Baswedan mulai memberlakukan PSBB Transisi sejak 5 Juni 2020 lalu.

Pemberlakuan PSBB Transisi ini masih menyisakan berbagai tanda tanya bagi warga Jakarta ataupun warga lain dari luar Jakarta yang ingin datang ke ibu kota.

Hal tersebut terlihat dari masih banyak warga bertanya-tanya soal aturan keluar masuk Jakarta, termasuk soal pemberlakuan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah Jakarta.

Untuk anda yang masih bingung mengenai aturan keluar masuk Jakarta pada masa transisi, berikut beberapa pertanyaan dan jawaban yang mungkin membantu anda.

TANAH ABANG - Warga berbelanja pakaian yang dijual pedagang kaki lima di atas trotoar Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Senin (18/5/2020). Meski kawasan niaga Pasar Tanah Abang telah tutup selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun sebagian oknum pedagang tetap menggelar lapaknya di sejumlah titik seperti di atas trotoar dan di gang perkampungan setempat.
TANAH ABANG - Warga berbelanja pakaian yang dijual pedagang kaki lima di atas trotoar Jalan Jati Baru Raya, Tanah Abang, Jakarta, Senin (18/5/2020). Meski kawasan niaga Pasar Tanah Abang telah tutup selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), namun sebagian oknum pedagang tetap menggelar lapaknya di sejumlah titik seperti di atas trotoar dan di gang perkampungan setempat. (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Ini Alasan Risma Usulkan PSBB Surabaya Tak Diperpanjang Meski Kasus covid-19 Masih Tinggi

Apakah pengendara sepeda motor boleh berboncengan pada masa transisi?

Boleh. Pengendara sepeda motor yang keluar masuk wilayah Jakarta maupun berkendara di dalam kota diperbolehkan berboncengan.

Jumlah maksimal penumpang yang dapat diangkut sepeda motor adalah dua orang.

Ketentuan itu tercantum dalam Surat Keputusan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Jakarta Nomor 105 Tahun 2020 tentang Pengendalian Sektor Transportasi untuk Pencegahan Covid-19 pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.

Berdasarkan SK tersebut, ojek (baik ojek online maupun ojek pangkalan) juga sudah diperbolehkan mengangkut penumpang sejak 8 Juni lalu.

Namun, pengemudi ojek wajib memakai masker, menyediakan hand sanitizer dan mendisinfeksi sepeda motornya setiap selesai mengangkut penumpang.

Khusus untuk ojek online, pengemudi wajib menggunakan jaket dan helm beridentitas nama perusahaan aplikasi.

JELANG LEBARAN - Suasana pasar Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat jelang lebaran ramai meski masih dalam pemberlakukan PSBB.
JELANG LEBARAN - Suasana pasar Jatibaru Tanah Abang Jakarta Pusat jelang lebaran ramai meski masih dalam pemberlakukan PSBB. (Wartakotalive.com/Joko Suprianto)

MULAI Hari Ini Sumbar Resmi Terapkan New Normal 8 Juni 2020, Akhiri PSBB di 16 Kabupaten/Kota

Bagaimana dengan mobil pribadi? Apakah penumpang yang diangkut boleh sesuai jumlah kursi?

Berdasarkan SK Kadishub tersebut, kapasitas angkut mobil penumpang perseorangan maksimal dua orang per baris kursi.

Aturan itu dikecualikan jika penumpang berdomisili di alamat yang sama.

Artinya, setiap kursi boleh diisi oleh penumpang asalkan seluruh penumpang satu alamat.

Hal tersebut pernah disampaikan Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan.

"Sepeda motor ataupun mobil itu beroperasi dengan 50 persen, kecuali bila digunakan oleh satu keluarga," kata Anies, Kamis (4/6/2020).

ILUSTRASI - SOSIALISASI PSBB - Petugas Satpol PP Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, melakukan sosialisasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan KS Tubun Raya, Rabu (8/4/2020). Adapun kegiatan yang dilarang dalam aturan PSBB yaitu di tempat sekolah, di tempat kerja, kegiatan keagamaan dan di tempat umum.
ILUSTRASI - SOSIALISASI PSBB - Petugas Satpol PP Kelurahan Slipi, Kecamatan Palmerah, Jakarta Barat, melakukan sosialisasi pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) kepada pengguna jalan yang melintas di Jalan KS Tubun Raya, Rabu (8/4/2020). Adapun kegiatan yang dilarang dalam aturan PSBB yaitu di tempat sekolah, di tempat kerja, kegiatan keagamaan dan di tempat umum. (WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Bagaimana dengan pemberlakuan SIKM? Apakah ada pelonggaran yang diberikan Pemprov DKI?

Tidak ada. Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, orang yang keluar atau masuk wilayah Jakarta tetap wajib memiliki SIKM pada masa PSBB transisi.

Pemeriksaan SIKM akan terus dilaksanakan sampai status darurat bencana non-alam Covid-19 sebagai bencana nasional berakhir.

Hal itu sesuai ketentuan Pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19.

"Pemeriksaan SIKM tetap dilaksanakan sampai status bencana nasional non-alam dicabut sesuai Keppres 12 Tahun 2020," kata Syafrin.

Ilustrasi check point PSBB Surabaya.
Ilustrasi check point PSBB Surabaya. (Surya)

PSBB di Jakarta Diperpanjang, Anies Baswedan Tegaskan Juni Masa Transisi

Bagaimana dengan penumpang pesawat? Bukankah penumpang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) tidak lagi memerlukan SIKM?

Senior Manager Branch Communication and Legal Bandara Soekarno-Hatta, Febri Toga Simatupang mengatakan keberangkatan dari Bandara Soetta memang tak lagi mengharuskan kepemilikan dokumen tertentu, termasuk SIKM.

Namun, saat kedatangan atau tiba di Bandara Soetta, penumpang yang akan menuju Jakarta tetap harus membawa SIKM, sesuai kebijakan Pemprov DKI.

"Ini kewenangan dari Pemprov, kami selalu berkoordinasi.

(Diperiksa SIKM) kalau kedatangan dari daerah ke sini," ujar Febri.

Hal yang sama juga disampaikan Syafrin.

Dia menjelaskan, SIKM hanya diperiksa bagi penumpang pesawat yang akan masuk ke Jakarta.

"Kalau yang keberangkatan tentu itu regulasinya di AP (Angkasa Pura).

Kami akan seleksi yang masuk Jakarta, akan diperiksa.

Karena kami lebih awas terhadap orang yang masuk dari zona merah, contohnya dari Surabaya.

Tentu kami akan waspada," ucapnya.

PERIKSA SUHU TUBUH - Petugas paramedis memeriksa suhu tubuh menggunakan thermo gun bagi warga yang melintasi posko check point di Jalan Proklamasi, Kota Tegal, Jawa Tengah saat pelaksanaan PSBB, Kamis (7/5/2020)(KOMPAS.com/Tresno Setiadi)
PERIKSA SUHU TUBUH - Petugas paramedis memeriksa suhu tubuh menggunakan thermo gun bagi warga yang melintasi Posko check point di Jalan Proklamasi, Kota Tegal, Jawa Tengah saat pelaksanaan PSBB, Kamis (7/5/2020)(KOMPAS.com/Tresno Setiadi) (KOMPAS.com/Tresno Setiadi)

Jika PSBB Dicabut, Jusuf Kalla Minta Tempat Ibadah Pertama Dibuka Ketimbang Mall atau Pasar

Namun, aturan kepemilikan SIKM tidak berlaku untuk warga ber-KTP Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Bodetabek) yang ingin keluar masuk Jakarta.

Mereka hanya perlu menunjukkan e-KTP ketika melewati pos pemeriksaan di perbatasan Jakarta.

Petugas di pos pemeriksaan nantinya akan mempersilakan warga ber-KTP Bodetabek untuk keluar masuk Jakarta.

"Begitu dia tidak mampu menunjukkan e-KTP Bogor misalnya atau Bekasi, ya kami tanyakan SIKM.

Jika tidak memiliki SIKM, ya mohon maaf silakan putar balik," kata Syafrin.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: "Aturan Keluar Masuk Jakarta Saat PSBB Transisi: Motor Boleh Boncengan dan Ketentuan SIKM".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved