WNI TERJUN KE LAUT DI PERAIRAN KARIMUN

Berperan Sebagai Calo Paspor, Polisi Tangkap 1 Pelaku Lain Terkait 2 WNI Lompat dari Kapal China

Dirkrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, pihaknya kembali mengamankan satu tersangka baru atas kasus TPPO

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto. Arie mengatakan, ada 1 tersangka baru ditangkap polisi terkait dua WNI, yang menjadi ABK di kapal berbendera China 

"Tim dari Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri, Rabu (10/6/2020) berangkat menuju Jakarta untuk melakukan pencarian dan penangkapan tersangka setelah melakukan penelusuran dari ponsel yang digunakan tersangka," sebut Arie.

Arie mengatakan, saat ini pelaku berada Di Bareskrim Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan oleh Kepolisian.

Arie mengatakan, pelaku diduga melakukan tindak pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Yakni dengan cara melakukan perekrutan dan pengiriman WNI dengan iming-iming (penipuan) gaji besar serta dieksploitasi untuk melakukan pekerjaan kasar di Kapal Penangkap ikan berbendera China.

Kedua korban tak diberikan gaji selama bekerja di kapal.

"Awalnya dua ABK tersebut dijanjikan bekerja sebagai buruh pabrik, tetapi tidak sesuai kesepakatan untuk bekerja buruh pabrik di Korea Selatan," sebut Arie.

Hingga saat ini pihak Ditreskrimum Polda Kepri terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut. 

Jadi Atensi Polda Kepri

Aksi dua Anak Buah Kapal (ABK) berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) menghentak publik.

Mereka yang bekerja di kapal berbendera China itu nekat melompat di perairan Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri.

Aksi nekat mereka dipicu tidak tahan bekerja di bawah tekanan dan kerap mendapat perlakuan kasar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto menyampaikan, kasus tersebut bermula dari Kedua ABK yang ingin bekerja di luar negeri.

Ia menjelaskan, seorang ABK mendapat saran untuk berkomunikasi dengan salah satu rekan SF yang saat ini telah ditangkap.

"Saat dihubungi mereka masing masing diminta Rp 50 jutauntuk pengurusan dokumen yang nantinya akan digunakan untuk bekerja di luar negeri," sebut Arie, Kamis (11/6/2020).

Setelah mengirimkan sejumlah uang untuk pengurusan dokumen, kedua orang tersebut diminta untuk berangkat ke Jakarta.

"Karena korban ingin cepat melakukan pengurusan dokumen. Sesampainya di Jakarta masing masing ABK bertemu dengan SF dan beberapa teman temannya lalu diberikan dokumen, termasuk sertifikasi BLK ditambah uang Rp 5 juta untuk pegangan mereka," ucapnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved