Bikin Gempar, 35 Buruh Pabrik di Tangerang Disekap & Disandera Perusahaan? Polisi Ugkap Fakta Lain

Informasi 35 buruh pabrik disandera membuat polisi turun tangan menyelidiki

Tribun Jabar
ILUSTRASI Foto - Tampak sejumlah buruh mengenakan masker saat pulang kerja di salah satu pabrik di Kabupaten Bandung, Jawa Barat 

TRIBUNBATAM.id, TENGERANG - Beredar informasi puluhan buruh atau karyawan di daerah Kabupaten Tangerang disandera dan disekap oleh perusahaan.

Informasi ada penyanderaan puluhan buruh membuat polisi turun tangan unuk mengecek kebenaran informasi.

Informasi yang sempat beredar ada 35 karyawan yag bekerja di PT Damai Indah Kaca Tipis (Dainka) disekap.

Alasan penyanderaan para buruh karena Covid-19.

Polisi yang melakukan pengecekan di lapangan lantas menemukan fakta berbeda.

“Sudah kami lakukan pengecekan langsung ke PT Dainka terkait kabar tersebut.

"Kami tegaskan bahwa info itu tidak benar,” kata Kapolsek Sepatan, AKP I Gusti Mohammad Sugiyarto, Minggu (14/6/2020).

Kapolsek melanjutkan, pengecekan atau peninjauan ke PT Dainka di Jalan Raya Karet V Kawasan Industri Akong, Desa Karet, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang dihadiri langsung oleh dirinya beserta dari jajaran kecamatan setempat.

Ia menjelaskan, berdasarkan fakta di lapangan dengan adanya pandemi Covid-19 perusahaan mengambil kebijakan merumahkan karyawan sebanyak 147 orang.

Dan tetap memberikan dengan gaji 80% dari upah yang diterima.

Namun demikian untuk menjaga perawatan mesin, gudang dan kebersihan serta administrasi, perusahaan memerlukan 37 karyawan.

Dengan catatan mau membuat pernyataan tidak keluar area pabrik atau berada di lingkungan pabrik dengan fasilitas yang telah disediakan.

Hal ini dilakukan untuk menjaga karyawan tidak tertular virus corona dari luar area pabrik.

“Karyawan yang berminat untuk bekerja membuat pernyataan, setiap akhir pekan bisa dikunjungi oleh keluarganya dengan standar protokol kesehatan,” ucapnya.

Bahkan, pihak Polsek Sepatan melakukan kroscek atas keterangan manajemen perusahaan tersebut kepada 7 karyawan yang dipilih secara acak.

Dari 7 pegawai tersebut memberikan keterangan bahwa tidak merasa disekap oleh perusahaan.

Karyawan bisa beraktivitas olahraga, bertemu keluarga pada saat hari Minggu.

Dan bisa berkomunikasi menggunakan handphone serta karyawan merasa cukup senang dengan gaji yang cukup besar.

“Dengan adanya informasi ini pihak karyawan tidak menerima dikarenakan merasa tidak adanya penyekapan dan hak-haknya pun dipenuhi oleh perusahaan,” kata Kapolsek.

Camat Sepatan, Dadang Sudrajat juga melurusukan pemberitaan tersebut.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved