Bikin Gempar, 35 Buruh Pabrik di Tangerang Disekap & Disandera Perusahaan? Polisi Ugkap Fakta Lain
Informasi 35 buruh pabrik disandera membuat polisi turun tangan menyelidiki
Dijelaskan, dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), pihaknya tidak menutup atau menghentikan aktivitas produksi pada industri. Namun demikian, industri harus melaksanakan protokol kesehatan dalam proses produksinya.
'Sehingga berdampak pada jumlah dan jam kerja karyawan," ucapnya.
Jelang Idul Fitri 1441 kemarin Gubernur juga mengimbau masyarakat Provinsi Banten tidak mudik Lebaran 2020. Hal itu dilakukan untuk menghindari dan memutus penyebaran Covid-19.
Imbauan itu memperhatikan Peraturan Pemerintah No. 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). (dik)
Masih Nganggur? Ada Pelatihan Keterampilan Gratis di Depok untuk Pencari Kerja, Ini Syarat-syaratnya
Anda masih nganggur? Anda belum dapat pekerjaan? Jangan sedih, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok buka pelatihan keterampilan gratis di Depok untuk pencari kerja.
Bahkan saat ini, pendaftaran pelatihan keterampilan Disnaker Depok sudah dibuka, dan siap sediakan pelatihan keterampilan bagi pencari kerja di Depok.
Simak penjelasan Kepala Disnaker Kota Depok Manto, soal pendaftaran pelatihan keterampilan Disnaker Depok, hingga syarat jadi peserta pelatihan keterampilan Disnaker Depok.
Sebagai upaya dalam menekan angka pengangguran, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Depok adakan pelatihan keterampilan.
Kepala Disnaker Kota Depok, Manto mengatakan pembekalan dilakukan agar para pencari kerja siap terjun ke dunia kerja.
Sedianya, pelatihan akan dilakukan pada Maret-September mendatang.
“Kami mengadakan beberapa pelatihan. Saat ini pendaftaran sudah dibuka, hingga kuota terpenuhi"
"Pelatihan ini tidak dipungut biaya alias gratis,” ujar Manto kepada wartawan di Balai Kota Depok, Pancoran Mas, Depok, Kamis (23/1/2020).
Beberapa pelatihan yang akan dilakukan diantaranya perbengkelan sepeda motor, tata boga, tata rias kecantikan, service AC, dan komputer.
Syarat peserta, kata Manto, yakni wajib memiliki KTP Depok dengan usia 18-40 tahun, serta melampirkan surat PHK dari perusahaan.
“Kemudian, belum bekerja atau menganggur dan tidak sedang sekolah atau menempuh pendidikan,” paparnya.
Dari sekian banyak pendaftar, nantinya akan dilaksanakan penyeleksian lebih dahulu.