Nadiem Makarim: Siswa di Zona Hijau Bisa Masuk Sekolah, Zona Merah, Kuning, Oranye Masih Dilarang

Siswa di zona hijau sudah bisa masuk sekolah, sedangkan daerah zona Merah, kuning dan oranye dilarang kegiatan tatap muka

Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan siswa di zona hijau sudah bisa masuk sekolah, sedangkan zona merah, kuning, oranye dilarang tatap muka 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Pemerintah memutuskan siswa di zona hijau sudah bisa masuk sekolah.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan terdapat enam persen wilayah di Indonesia yang telah merepresentasikan masuk zona hijau.

 Pemerintah daerah yang wilayahnya masuk dalam kategori zona hijau dipersilakan untuk menggelar pembelajaran tatap muka.

"6 persen zona hijau yang kami persilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol ketat," ujar Nadiem Makarim dalam konferensi pers secara daring, Senin (15/6/2020).

Nadiem Makarim menyebut dalam memutuskan pemerintah mengutamakan kesehatan dan keselamatan guru, murid, dan orang tua.

Sementara wilayah yang masuk zona merah, kuning, dan oranye belum diperbolehkan menggelar pembelajaran tatap muka.

Wilayah ini masih melakukan pembelajaran jarak jauh.

"Zona Merah, kuning dan oranye dilarang melakukan pembelajaran tatap muka," kata Nadiem Makarim.

Dewan Pendidikan Minta Disdik Panggil Sekolah Swasta di Batam yang Tak Mau Kurangi SPP 

Seperti diketahui, tahun ajaran baru 2020-2021 untuk sekolah dimulai pada Juli.

Selama masa pandemi corona, beberapa sekolah menggelar pembelajaran jarak jauh.

Kemungkinan Baru Dibuka Januari 2021

Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Doni Monardo mengatakan pihaknya telah merumuskan program paralel dalam mengahadapi Covid-19.

Program tersebut yakni mencegah masyarakat tidak terpapar Covid-19 dan juga tidak terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Jadi kami mencoba untuk merangkum, merumuskan sebuah program sehingga pararel agar tidak terpapar covid tetapi juga tidak terkapar PHK," kata Doni kepada Presiden, di Kantor Pusat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta Timur, Rabu (10/6/2020).

Dalam program tersebut, menurut Doni, terdapat sejumlah tahapan sebelum menerapkan fase new normal di suatu wilayah atau melonggarkan sektor dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

"Mulai dari daerah yang tidak ada kasus, kemudian sembilan sektor di bidang ekonomi yang risikonya sangat rendah, kemudian daerah yang risikonya juga rendah warna kuning," katanya.

Sektor pendidikan, menurut Doni, merupakan sektor yang paling terakhir akan dibuka atau dilonggarkan.

Ia mengatakan, risiko membuka sektor pendidikan sangat tinggi dalam penyebaran virus Corona.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved