NEW NORMAL DI TANJUNGPINANG

New Normal di Tanjungpinang, Satpol PP Sebar 84 Anggota ke 21 Titik Keramaian, Dibagi 2 Sif

Titik-titik keramaian yang dimaksud diantaranya, mal yang ada di Tanjungpinang, supermarket, dan pasar.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
dok.istimewa/https://turnto10.com via tribunjogja
ilustrasi New Normal. Sebanyak 84 petugas Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP) dikerahkan untuk melakukan pengawasan pada penerapan hari pertama New Normal di Tanjungpinang, Senin (15/6/2020) 

"Tentunya tidak mengesampingkan protokol kesehatan. Ini juga harus ditaati oleh para pelaku usaha. Jangan sampai ada lagi ditemukan pasien positif Covid-19 baru. Harapan kita bersama pastinya Covid-19 hilang dari Tanjungpinang bahkan Indonesia," ujarnya melalui sambungan telpon, Minggu (14/6/2020) sore.

Ia menyarankan, agar sosialisasi aturan penerapan New Normal di Tanjungpinang terus digencarkan walapun sudah akan diterapkan pada Senin (15/6).

"Soalnya kan pasti ada sanksi. Silahkan sanksi itu juga diedarkan dan diberikan kepada pelaku usaha. Agar terus mengingat, kalau ada penindakan terkait aturan itu tidak ada alasan lagi kalau belum di sosialisasikan," ucapnya kembali.

Selain itu, Reni juga meminta kepada intansi terkait untuk memperketat jalur transportasi laut yang masuk ke Tanjungpinang.

"Kalau bisa buat seperti Batam. Dari luar Kepri wajib pakai Rapid Test dan syarat lainnya. Kalau antar daerah di Kepri silahkan petugas yang berwenang untuk melakukan pengecekan dengan ketat," pintanya.

"Jangan sampai warga di Tanjungpinang saling menjaga. Malah penyebaran datang dari luar Kepri ke Tanjungpinang atau daerah-daerah lain di Kepri yang masuk ke Kota Gurindam ini," sebutnya menambahkan.

Terapkan Sanksi

Dalam sosialisasi jelang New Normal di Tanjungpinang, Pelaksana Tugas (Plt) Wali kota Tanjungpinang, Rahma menegaskan akan adanya sanksi bagi warga yang melanggar protokol kesehatan.

Seperti diketahui penerapan New Normal di Tanjungpinang rencananya akan diterapkan, Senin (15/6/2020).

 4 Tersangka Penipuan & Penggelapan Mobil Jalani Rapid Test, Kabid Dokkes Polda Kepri Ungkap Hasilnya

 Ditemukan Cluster Baru Corona di Pasar, Sebagian Kota Beijing Mendadak di Lockdown

"Bapak-ibu semuanya, Senin (15/6) akan diberlakukan New Normal. Bila ada juga kedapatan melanggar (protokol kesehatan) akan dikenakan sanksi," ucap Rahma sambil menggunakan pengeras suara, Minggu (14/6/2020).

Sanksi tersebut disampaikan politisi Nasdem ini diantarnya sanksi teguran, sanksi tertulis, dan hingga sanksi terberat.

"Sanksi terberat itu. Bila 3 kali berturut-turut tetap melanggar. Tempat usahanya ditutup. Akan dicabut izinnya juga," tegasnya.

Sanksi tersebut ditunjukan khusus kepada para pemilik toko usaha, tempat makan, dan warung kopi.

"Sebab itu, ikutilah aturan yang sudah disampaikan tadi. Ingat, bila ada pengunjung tidak pakai masker, dilarang masuk," tegasnya kembali.

Polres Tanjungpinang bersama stakeholder tanpa henti mensosialisasikan serta menyampaikan himbauan akan pentingnya menjaga kebersihan dan kesehatan serta protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran Covid-19 di tengah-tengah masyarakat.

Tiap hari baik siang maupun malam, para personel rutin menyambangi berbagai tempat seperti mall, supermarket, warung dan kedai, pusat perbelanjaan, objek vital, pusat keramaian hingga ke pelosok-pelosok kampung dan pemukiman masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved