Aulia Kesuma Divonis Hukuman Mati, Lalu Bagaimana Nasib 2 Eksekutor yang Disewa Istri Pupung Sadili?

Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin bersama-sama hadir di sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui telekonferensi.

facebook aulia kesuma/kompas.com
Instagram & Facebook Aulia Kesuma Pembunuh Suami &Anak; Tiri Ramai Dicari Simak Kronologi Lengkap 

TRIBUNBATAM.id, JAKARTA- Aulia Kesuma pelaku kasus pembunuhan Edi Candra Purnama alias Pupung Sadili dan M Adi Pradana alias Dana divonis hukuman mati.

Pembunuhan berencana yang dilakukan istri kedua Pupung Sadili inipun ikut melibatkan putra kandungnya, Geovanni Kelvin.

Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin bersama-sama hadir di sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui telekonferensi Zoom meeting, Senin (15/6/2020).

Bersama putra kandungnya, Geovanni Kelvin, Aulia menghadiri sidang putusan 

Tak hanya Aulia, Geovanni juga dijatuhi hukuman mati akibat perbuatannya.

Tersangka kasus pembunuhan Aulia Kesuma bersama Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto saat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana di Lebak Bulus I, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). Rekonstruksi digelar untuk mengetahui kronoligis kejadian pembunuhan tersebut. Tribunnews/Jeprima
Tersangka kasus pembunuhan Aulia Kesuma bersama Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto saat menjalani rekonstruksi pembunuhan terhadap Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan anaknya, M Adi Pradana di Lebak Bulus I, Jakarta Selatan, Kamis (5/9/2019). Rekonstruksi digelar untuk mengetahui kronoligis kejadian pembunuhan tersebut. Tribunnews/Jeprima (Tribunnews/JEPRIMA)

Dilansir Tribunnews, Kusmawanto alias Agus dan Muhammad Nursahid alias Sugeng, divonis hukuman seumur hidup oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Yosdi, menyatakan Agus dan Sugeng terbukti telah melakukan tindak pidana.

"Mengadili menyatakan bahwa Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dan Terdakwa II Muhamad Nursahid alias Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," ujar Yosdi saat membacakan surat putusan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Senin.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I Kusmawanto alias Agus dengan pidana seumur hidup."

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II, Muhamad Nursahid alias Sugeng dengan seumur hidup," tambahnya.

Sementara itu, terdakwa lainnya, yaitu Rody Syahputra, Karsini alias Tini, dan Supriyanto alias Apat, divonis 15 tahun penjara.

Permintaan Gadis Muda Sebelum Tewas Digilir 7 Pria: Masing-masing Bayar Rp100 Ribu dan Dibelikan Pil

DUKUNG Kerja Keras Tim Medis RSBP Batam, 2 Petinggi BP Batam Rela Berdandan ala Petruk dan Bagong

Aulia Kesuma Langsung Tutup Muka

Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020)
Dua terdakwa pembunuhan, Aulia Kesuma dan Geovanni Kelvin, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/2/2020) (TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Aulia Kesuma langsung menutup muka menggunakan kedua tangannya saat mendengar vonis hukuman mati dijatuhkan.

Tak hanya itu, ekspresi wajahnya pun tampak muram.

Berbeda dengan sang ibu, Geovanni Kelvin terlihat lebih santai.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved