Lama Buron, Akhirnya Ketua RT yang Memerkosa Gadis di Depan Kekasihnya Berhasil Ditangkap Polisi

Usai mengikat keduanya, ketua RT itu lantas melakukan aksi jahatnya dengan memperkosa gadis di depan pacarnya

Tribun WOW
Ilustrasi pemerkosaan - Polisi menangkap Ketua RT gadungan yang memerkosa gadis di depan pacarnya di Singkawang, Kalimantan Barat 

Namun, setelah sempat buron selama setahun TN berhasil ditangkap.

Pelaku, sambung Tri, ditangkap di daerah Beringin, Singkawang Barat, Kalimantan Barat.

"Atas kejadian ini, tersangka kita jerat dengan pasal berlapi, yang pertama pasal 1 ayat 1 undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dibawah umur, dan persetubuhan anak dibawah umur dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, dan pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan dengan ancaman maksimal 9 tahun," tegasnya. (*)

Berikut kronologi pengungkapan Oknum Guru SMP yang dibeberkan mantan Kasatlantas Polrestabes Medan.

Di tempat terpisah, Jajaran Reskrim Polres Bojonegoro, berhasil menangkap oknum guru sekolah menengah pertama (SMP) di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, yang memerdayai 25 gadis untuk foto tanpa busana (telanjang).

Dalam penyelidikan, terungkap fakta baru..

Ternyata, foto-foto itu dijual ke majalah dewasa dengan dikirim melalui  email.

Kapolres Bojonegoro AKBP M Budi Hendrawan mengatakan, tersangka mengaku menjual foto tersebut seharga Rp 100.000 per lembarnya.

Sedangkan untuk modelnya sendiri mendapat uang mulai Rp 250.000 sampai 500.000 atas pemotretan tersebut.

Masih dikatakan AKBP Budi, dari pemeriksaan yang dilakukan pihaknya kepada tersangka, korbannya ada 25, 18 sudah teridentifikasi, dan 8 sudah diperiksa.

Bahkan 3 perempuan mengaku sudah ada yang disetubuhi.

Mantan Kasat Lantas Polrestabes Medan ini mengatakan, dalam melakukan aksinya, tersangka ini terlebih dahulu melakukan perjanjian di awal dengan para korbannya.

Dalam perjanjiannya, apabila foto tanpa busana tidak bagus, tersangka memberikan tiga opsi ke korbannya yakni jadi pacar, disetubuhi, atau denda Rp 60 juta.

Korban yang tak kuasa menolak isi perjanjian itupun menuruti tersangka dengan berhubungan badan.

"Foto awal pakaian penuh, lalu seksi, kemudian vulgar."

Halaman
1234
Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved