Panduan Lengkap Masuk Sekolah dan Perkuliahan sesuai SKB 4 Menteri, Simak Aturannya

Panduan lengkap siswa masuk sekolah dan perkulihan berdasar SKB empat menteri. Mahasiswa tetap dilarang masuk kuliah

Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan siswa di zona hijau sudah bisa masuk sekolah, sedangkan zona merah, kuning, oranye dilarang tatap muka 

Namun untuk perkuliahan lainnya, Nadiem menegaskan, pembelajaran masih dilakukan secara online.

"Masih tidak diperkenankan kuliah tatap muka, tidak diperkenankan mahasiswa berbondong-bondong masuk kampus, cuma untuk proyek individual untuk kelulusan," pungkas Nadiem.

Panduan masuk sekolah

Jika kampus dilarang tatap muka, Kemendikbud memperbolehkan siswa masuk sekolah di zona hijau.

Sedangkan zona merah, kuning, dan oranye masih dilarang.

Panduan masuk sekolah tertuang dalam SKB Mendikbud, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).

SKB itu mengatur  Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.

Namun, Nadiem menegaskan, untuk sekolah mulai dari jenjang pendidikan usia dini hingga menengah yang berada di zona kuning, zona oranye, zona merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut, lanjut Nadiem, tetap melanjutkan Belajar dari Rumah (BDR).

"Pada saat ini 94 persen daripada populasi peserta didik di pendidikan dini, dasar dan menengah kita berada di zona kuning, oranye dan merah sehingga tidak diperkenankan untuk melakukan pembelajaran tatap muka," papar Nadiem, Senin (15/6/2020).

Bahwa saat ini, lanjut Nadiem, karena hanya 6 persen dari populasi peserta didik yang di zona hijau, hanya merekalah yang pemerintah daerahnya boleh mengambil keputusan sekolah dengan tatap muka.

"Kalau zona hijau menjadi zona kuning, satuan pendidikan wajib ditutup kembali, tidak boleh tatap muka," imbuh Nadiem.

Syarat masuk sekolah

Pembukaan sekolah di zona hijau pun, disebut Nadiem, harus memenuhi banyak persyaratan.

Syarat pertama ialah sekolah berada di zona hijau, di mana keputusan zona hijau berada pada Gugus Tugas Covid-19. Lalu, syarat selanjutnya ialah Pemda atau Kanwil atau kantor Kemenag memberi izin.

Setelah itu, satuan pendidikan mampu memenuhi semua daftar periksa dan dinyatakan siap untuk menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.

Tak kalah penting, izin orangtua juga menjadi pertimbangan, yakni apakah orangtua setuju anaknya belajar tatap muka di sekolah atau tidak.

"Kita tidak bisa memaksa murid yang orangtuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman untuk ke sekolah," papar Nadiem.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved