Panduan Lengkap Masuk Sekolah dan Perkuliahan sesuai SKB 4 Menteri, Simak Aturannya

Panduan lengkap siswa masuk sekolah dan perkulihan berdasar SKB empat menteri. Mahasiswa tetap dilarang masuk kuliah

Kemendikbud
Mendikbud Nadiem Makarim menjelaskan siswa di zona hijau sudah bisa masuk sekolah, sedangkan zona merah, kuning, oranye dilarang tatap muka 

Sehingga bila orangtua murid merasa belum aman anaknya belajar di sekolah, maka murid diperkenankan belajar dari rumah.

"Jadi, keputusan terakhir ada di orangtua. Masing-masing orangtua punya hak apakah anaknya boleh ke sekolah atau tidak," imbuh Nadiem.

Jam belajar shifting dan jumlah murid saat masa transisi

Untuk sekolah yang sudah memenuhi daftar persyaratan pembukaan sekolah di zona hijau pun, lanjut Nadiem, pembelajaran tatap muka tak bisa langsung dilakukan secara normal.

Satuan pendidikan harus lebih dulu melalui masa transisi selama dua bulan pertama. Sehingga waktu mulai tatap muka paling cepat masing-masing jenjang di zona hijau ialah:

  • SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTS paling cepat tatap muka Juli 2020.
  • SD, MI dan SLB paling cepat tatap muka September 2020.
  • PAUD paling cepat tatap muka November 2020.

"Selama dua bulan pertama dia buka, ada berbagai macam restriksi yang kita lakukan, terutama adalah jumlah peserta per kelasnya," terang Nadiem.

Berikut jumlah maksimal peserta didik per kelas:

  • Untuk pendidikan dasar dan menengah, maksimal 18 peserta didik per kelas (dari standar 28-36 peserta didik per kelas). Ketentuan jaga jarak minimal 1,5 meter.
  • Untuk PAUD, maksimal 5 peserta didik per kelas (dari standar 15 peserta didik per kelas). Ketentuan jaga jarak minimal 3 meter.
  • Untuk SLB, maksimal 5 peserta didik per kelas (dari standar 5-8 peserta didik per kelas). Ketentuan jaga jarak minimal 1,5 meter.

Bila selama masa transisi kondisi aman, maka bisa dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.

Ketentuan tersebut juga diikuti dengan sejumlah perilaku wajib, seperti menggunakan masker kain non medis 3 lapis atau 2 lapis yang di dalamnya diisi tisu dengan baik, serta diganti setelah penggunaan 4 jam atau saat lembab. Termasuk cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer.

Agar semua peserta didik mendapatkan kesempatan untuk belajar, maka jumlah dari dan jam belajar dilakukan dengan sistem pergiliran rombongan belajar (shift) ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan sesuai dengan situasi dan kebutuhan.

"Walaupun masuk sekolah, kapasitas dibagi sekitar 50 persen kapasitas yang diperbolehkan selama dua bulan pertama. Dan setelah dua bulan masih hijau dan tidak ada masalah, benar-benar mengenal protokol yang baru, baru boleh new normal," tegas Nadiem.

Selama masa transisi dua bulan, sejumlah kegiatan pun dilarang kecuali kegiatan belajar mengajar (KBM) di kelas, yakni:

  • Kantin tidak diperbolehkan. Bila aman setelah melewati masa transisi baru boleh beroperasi dengan protokol kesehatan.
  • Kegiatan olahraga dan ekstrakulikuler tidak diperbolehkan. Bila aman setelah melewati masa transisi baru boleh dilakukan dengan penerapan jaga jarak 1,5 meter.
  • Kegiatan lain seperti orangtua menunggu siswa di sekolah, pertemuan orangtua murid, pengenalan lingkungan sekolah, istirahat di luar kelas juga tidak diperbolehkan. Bila aman setelah melewati masa transisi baru boleh dilakukan dengan protokol kesehatan.

Bila selama masa transisi kondisi aman, maka bisa dilanjutkan dengan masa kebiasaan baru.

“Kalau zona hijau berubah kuning, maka semua dimulai dari awal, sekolah ditutup, murid belajar dari rumah. Ini akan menjadi proses yang dinamis dan terus berubah. Jadi, ini bukan hanya keputusan Kemendikbud, namun juga Kemeterian yang ada di sesi ini,” pungkas Nadiem.(*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mendikbud: Perguruan Tinggi di Semua Zona Dilarang Kuliah Tatap Muka

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved