BINTAN TERKINI
Pria 75 Tahun di Bintan Cabuli Anak Keterbelakangan Mental, Pelaku dan Korban Tetangga
Kanitreskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Nyoman mengatakan, kasus pencabulan ini diketahui pada tanggal 30 Mei 2020.
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBINTAN.com, BINTAN - Seorang pria lanjut usia (lansia) berinisial LB (75) di Kecamatan Toapaya, Bintan, ditangkap polisi.
Ia dipolisikan karena telah mencabuli gadis di bawah umur, yang tak lain tetangganya sendiri.
Dari informasi polisi, LB sudah dua kali mencabuli anak tetangganya itu pada Mei 2020.
Karena perbuatannya itu, LB ditangkap polisi dan sudah mendekam di balik jeruji besi.
Kapolsek Gunung Kijang, AKP Monang P Silalahi melalui Kanitreskrim Polsek Gunung Kijang, Ipda Nyoman mengatakan, kasus pencabulan ini diketahui pada tanggal 30 Mei 2020.
• New Normal di Karimun, Aunur Rafiq Minta Penerapannya Harus Dimulai dari Kantor Pemerintah
• Diduga Curi Motor, Anggota Satpol PP & Warga Tangkap Seorang Pria di Karimun, Seperti Ini Akhirnya
Saat itu keluarga dan orang tua korban melaporkan tersangka ke Polsek Gunung Kijang.
"Atas laporan itu, kita langsung tindak lanjuti dan menangkap tersangka hari itu juga," terangnya, Selasa (16/6/2020).
Nyoman melanjutkan, kronologis kasus pencabulan ini berawal karena gadis berusia 10 tahun itu sering bermain ke rumah tersangka dan sering diberikan uang.
Gadis ini memiliki keterbatasan mental karena sakit step yang pernah diderita sebelumnya. Tersangka memanfaatkan situasi itu dan mencabuli korban di rumahnya.
Korban sebelumnya sempat mengadu pada orang tuanya. Ia merasakan sakit di bagian "V" nya.
Setelah orang tua korban mengecek, ternyata ada pendarahan di bagian V sang anak. Awalnya orang tua korban menduga itu darah menstruasi.
Karena ragu-ragu, orang tuanya bertanya ke dokter dan dari keterangan dokter, hal itu dimungkinkan.
Tidak ada pikiran anaknya telah menjadi korban pencabulan.
Seminggu kemudian, tersangka kembali melancarkan perbuatan bejatnya.
Korban kembali merasakan sakit, namun kali ini ia juga kesulitan untuk berjalan. Lalu korban bercerita kepada neneknya perihal perbuatan tersangka.
"Neneknya langsung memberitahu orangtua korban dan langsung melaporkan ke Polsek Gunung Kijang,"terangnya.
Dari pengakuan tersangka, dia sudah mencabuli korban dua kali.
Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan terancam hukuman 15 tahun penjara,"tutupnya.
Tak Ada Perlawanan
Seorang pria warga Tokojo Kelurahan Kijang Kota, Bintan Timur diamankan Unitreskrim Polsek Bintan Timur.
Pria berinisial ID (48) ini diamankan polisi lantaran telah mencabuli anak temannya yang masih di bawah umur.
Hal itu terungkap setelah orang tua korban melaporkan perbuatan pria yang tidak terpuji itu ke Mapolsek Bintan Timur.
Setelah mendapat laporan, Unitreskrim Polsek Bintan Timur menyelidiki keberadaan pelaku dan mengamankan di Perumnas Tokojo Kelurahan Kijang Kota Kecamatan Bintan Timur, Bintan, Rabu (3/6/2020) kemarin.
"Saat kita amankan tidak ada perlawanan, dan kita langsung membawa pelaku ke Mapolsek Bintan Timur untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari hasil keterangan pelaku, dia mengaku telah melakukan pencabulan tersebut,"ucap Kapolsek Bintan Timur, Kompol Krisna Ramadhani, Jumat (5/6/2020).
• Tribun Podcast, Haripinto Mengurai New Normal di Batam dan Survive saat Pandemi
• New Normal Tidak Boleh Diterapkan di Zona Merah, Sedangkan Zona Hijau Terserah Pemda
Krisna menuturkan, aksi tak terpuji itu terjadi pada 18 Mei 2020 lalu.
Namun, perbuatan pelaku baru terungkap setelah orang tua korban menerima keluhan dari sang anak perempuan yang masih berusia 8 tahun itu.
Dari situ pihak keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke Polsek Bintan Timur.
"Anggota langsung menyelidiki keberadaan pelaku dan berhasil kita amankan di kediamannya," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pria berusia 48 warga Kijang kota ini dikenakan Pasal 82 ayat (1) Juncto pasal 76E Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (tribunbatam.id/Alfandi Simamora)