POLEMIK SEMBAKO MURAH DI TANJUNGPINANG
Tindak Lanjut Soal Temuan Paket Sembako Murah di Tanjungpinang, Sekda: Tak Ada Pembayaran
Hasil rekomendasi terkait temuan item paket sembako murah tak sesuai kontrak telah ditindaklanjuti Pelaksana Tugas Wali Kota Tanjungpinang Rahma.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Hasil rekomendasi dari Inspektorat terkait temuan item paket sembako murah tak sesuai kontrak telah ditindaklanjuti Pelaksana Tugas Wali Kota Tanjungpinang Rahma.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Tanjungpinang Teguh Ahmad Syafari saat ditemui Tribunbatam.id.
"Sudah direkomendasikan oleh Inspektorat, dan sudah sampai ke Bu Plt. Wali kota," katanya, Selasa (16/6/2020).
Ditanyakan kelanjutan rekomendasi tersebut?
"Berdasarkan audit, menindaklanjutinya untuk tidak melakukan pembayaran atas temuan tersebut," jawabnya.
• 4 Negara Maju Ini Sepakat Borong 300 Juta Dosis Vaksin Corona Meski Vaksin Masih Belum Ditemukan
• Kisah Juliana, Raup Untung Dari Berjualan Lakse di Anambas, Dipasarkan Secara Langsung & Online
Sebelumnya diberitakan, tim Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) menemukan ada beberapa item belanja paket sembako murah tak sesuai kontrak dari hasil penelusuran.
Hal itu disampaikan Kepala Inspektorat Tanjungpinang Tengku Dahlan saat ditanyai Tribunbatam.id.
"Sudah selesai tim bekerja, dan ditemukan ada beberapa item belanja tidak sesuai kontrak," ucapnya via whatsapp, Senin (8/6/2020) lalu.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang AKP Rio Reza Panindra, S.I.K mengatakan, sampai saat ini penyelidikan masih terus dilakukan.
"Belum ada pemberhentian penyelidikan. Memang kita menunggu hasil dari tim tersebut," ujarnya saat dikonfirmasi.
Ia mengatakan, kepolisian juga menunggu Plt. Wali Kota Rahma atas rekomendasi temuan tim tersebut.
"Kalau nantinya ditemukan kerugian negara akan kita tindak tegas. Tapi kita tunggu dulu bagaimana dari hasil rekomendasi tim yang diserahkan ke pimpinanannya," ucapnya.
Terkait hasil temuan tim APIP tersebut, sebelumnya Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tanjungpinang Ahmad Yani memberikan klarifikasi adanya dugaan kesalahan atau mark up harga.
Menurutnya, pihaknya telah menggunakan standar harga yang ada di pasaran. Akan tetapi, pemerintah dalam pengadaan barang harus juga memperhatikan biaya tidak langsung serta pajak yang telah diwajibkan. Jika hanya menghitung harga jual, menurut Yani harga dari dinasnya dan di pasaran sama.
“Namun kita ada biaya lain seperti pembelian tali, bayar pajak, kantong dan biaya angkut. Ini semua diperhitungkan juga, makanya harga kita lebih dari total harga pasar.