KAVELING BODONG DI BATAM
Komisaris PT PMB Terancam 10 Tahun Penjara, Penyidik KLHK Bakal Jemput Paksa Direktur Perusahaan
Ini menurutnya diatur dalam pasal 98 ayat 1 juncto pasal 116 ayat 1 huruf b UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan & Pengelolaan Lingkungan Hidup
Editor:
Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Penyidik KLHK menyerahkan tersangka kasus alih fungsi hutan lindung di Kota Batam ke Kejari Batam, Kamis (18/6/2020).
Selain itu, Yazid menambahkan, saat ini pihaknya masih membidik Direktur PT PMB untuk dimintai keterangan terkait perkara serupa.
“Masih didalami dan dicari,” ujarnya menjawab pertanyaan Tribun Batam terkait status Direktur PT. PMB, Ramudah Omar atau akrab disapa Ayung saat ini.
Ayung sendiri diketahui selalu mangkir saat dipanggil oleh pihak KHLK untuk dimintai keterangan.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)