Dukun Cabul Pakai Buluh Perindu, Perdaya 7 Anak Dibawah Umur, Begini Kronologisnya

Kapolres Ponorogo AKBP Mochamad Nur Azis mengungkapkan modus pelaku dalam melancarkan aksinya yakni dengan mengaku sebagai paranormal.

Editor: Eko Setiawan
ilustrasi/int
Ilustrasi Dukun Cabul 

"Ada tiga lagi, jadi sudah empat korbannya," tambahnya.

Dari hasil pemeriksaan, korban diketahui sudah beraksi menyamar sebagai dukun cabul sejak Juli 2018 lalu.

"Dilihat dari korbannya, pelaku sudah beraksi sejak Juli 2018 di daerah Bandung," ucapnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 285 KUHP, dan atau Pasal 286 KUHP, dan atau Pasal 289 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Siasat Dukun Cabul Perdayai 7 Anak di Bawah Umur, Jadikan Bulu Perindu Jimat Agar Korban Terpikat

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved