Urus KTP Elektronik, Guru SMP PNS Ngamuk Lempar Kursi di Kantor Disdukcapil, Ini Nasibnya Sekarang
Guru SMP Negeri itu mengamuk saat mengurus KTP elektronik di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi
TRIBUNBATAM.id, BANYUWANGI- Seorang oknum guru di Banyuwangi mengamuk.
Guru SMP Negeri yang berstatus PNS itu mengamuk saat men gurus KTP elektronik di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Banyuwangi.
Oknum guru berinisial PR tersebut akhirnya diberhentikan sementara.
"Diberhentikan sementara, karena yang bersangkutan berstatus tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banyuwangi, Nafiul Huda, Jumat (19/6/2020).
Huda mengatakan, telah mendapat salinan laporan pemeriksaan dari Satreskrim Polresta Banyuwangi terkait kasus guru yang juga mantan petinju itu.
"Kami sudah mendapatkan salinan hasil pemeriksaan yang bersangkutan dari kepolisian. Akhirnya kami memutuskan untuk memberikan sanksi berupa pemberhentian sementara," kata Huda.
• Jadi PNS Pertama di Indonesia dengan NIP 010000001, Sosoknya Dihormati dan Disegani
• Belum Ada Kelanjutan Soal Jadwal SKB C PNS, BKPSDM Anambas Tunggu Kabar dari Panselnas
Pihak kepolisian akhirnya menahan guru yang merupakan Pegawai Negeri Sipil ( PNS) itu pada, Selasa (16/6/2020), atau di hari yang sama saat PR melakukan pengrusakan di kantor Dispendukcapil.
Huda mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), PNS dapat diberhentikan sementara apabila ditahan dan menjadi tersangka pidana.
Dalam Pasal 88 UU ASN dijelaskan, PNS dapat diberhentikan sementara, apabila: Diangkat menjadi pejabat negara; Diangkat menjadi komisioner atau anggota lembaga nonstruktural; atau Ditahan karena menjadi tersangka tindak pidana.
Sementara pengaktifan kembali PNS yang diberhentikan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
PR dijerat Pasal 335 ayat 1 atau 406 ayat 1 KUHP, tentang tindak pidana kekerasan dan pengrusakan.
Untuk pengaktifan kembali sebagai PNS, Huda mengatakan menunggu putusan persidangan di pengadilan.
• Sambel Goreng Telur Puyuh yang Enak Ini Cocok Disajikan untuk Makan Malam, Intip Cara Membuatnya
• Gejala dan Cara Pengobatan Sindrom Marfan, Dipicu Kelainan Genetik
Ini karena berdasarkan UU ASN, bisa jadi PR diberhentikan secara tidak hormat apabila dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
PR saat ini masih berstatus sebagai guru olahraga SMP Negeri.