Novel Baswedan Heran Dengan Sikap 2 Jenderal Polisi Bintang Dua yang Bela Tersangka Penyiramannya

Novel Baswedan mengaku heran karena ada 2 jenderal polisi bintang dua yang menjadi pengacara dua terdakwa.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNNEWS.COM/IRWAN RISMAWAN
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (19/6/2020). 2 Jenderal Polisi Bintang Dua Bela Terdakwa Penyiram Air Keras ke Novel Baswedan, 'Saya Heran' 

"Kalaupun ada anggota Polri atau pejabat siapapun dia, yang benci dengan perilaku saya memberantas korupsi, tentulah dia sedang melakukan itu (korupsi)."

"Sedang melakukan praktek-praktek korupsi untuk mencari uang dengan jumlah besar, itu pasti benci, saya bisa memahami kalau itu benci, dan itu logis," imbuhnya.

Merujuk Peraturan Kapolri Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum oleh Kepolisian, polisi dibolehkan memberi bantuan hukum atau menjadi kuasa hukum anggota polisi lainnya yang berperkara.

Bantuan hukum tersebut menjadi tanggung jawab Kepala Divisi Hukum Polri dengan cara polisi yang berperkara mengajukan permohonan melalui kepala satuan kerja.

Polisi dapat menjadi kuasa hukum di tingkat penyidikan, penuntutan, dan semua tingkat peradilan.

Diketahui, dua terdakwa penyiraman air keras kepada Novel, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis telah dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Dalam pertimbangannya, jaksa menyatakan terdakwa tak sengaja menyiram air keras hingga mengenai mata Novel.

Terdakwa disebut memiliki motif dendam akibat kasus sarang burung walet yang pernah menjerat Novel.

SUBSCRIBE YOUTUBE CHANEL TRIBUN BATAM:

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Novel Baswedan Heran Ada Jenderal Polisi Bintang 2 Ikut Membela Terdakwa

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved