KASUS NOVEL BASWEDAN
Simak News Webilog Tribun Batam Senin (22/6), Bahas Kasus Novel Baswedan dan Korupsi di Kepri
Selain terfokus pada kasus Novel Baswedan, diskusi nantinya juga akan membahas terkait refleksi perjuangan melawan korupsi di Provinsi Kepri.
TRIBUNBATAM.id, BATAM – Kasus Novel Baswedan menjadi atensi banyak pihak.
Setelah kedua pelaku penyiraman air keras terhadap dirinya hanya dituntut 1 (satu) tahun penjara, pro-kontra terhadap kasus hukum ini pun bermunculan.
Berbagai spekulasi terjadi. Menanggapi hal itu, Tribun Batam berkesempatan mengundang beberapa narasumber ternama untuk membahas kelanjutan kasus Novel Baswedan dalam sebuah diskusi via daring (online).
Dalam News Webilog #02, Senin (22/6/2020) besok, selain terfokus pada kasus Novel Baswedan, diskusi nantinya juga akan membahas terkait refleksi perjuangan melawan korupsi di Provinsi Kepri.
Adapun narasumber tadi yaitu Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, Anggota DPRD Kepri, Uba Sigalingging, dan Ketua Riau Corruption Watch (RCT), Mulkansyah.
News Manager Tribun Batam, Tommy Limahekin akan memimpin langsung jalannya diskusi. Untuk Tribunners yang penasaran, dapat langsung melihatnya di Facebook Tribun Batam.
Wawancara Khusus Novel Baswedan
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan menyebut persidangan terkait penyiraman air keras terhadap dirinya banyak ditemukan kejanggalan.
Terlebih, ketika tim jaksa penuntut umum (JPU), terdiri dari Ahmad Patoni, Satria Irawan, dan Fedrik Adhar, hanya mengajukan tuntutan 1 tahun penjara terhadap terdakwa Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis.
Tuntutan 1 tahun penjara itu memicu kegemparan karena terlalu ringan. JPU beralasan para terdakwa menyesali perbuatannya, telah meminta maaf kepada Novel dan keluarganya, serta perbuatan itu tidak sengaja.
"Meski sejak awal persidangan kasus itu banyak kejanggalan, saya tetap saja terkejut ketika dua terdakwa hanya dituntut 1 tahun penjara.
Saya tidak mengerti mengapa sampai segitunya. Apakah memang JPU tidak yakin mereka pelakunya? Atau memang seperti apa, saya tidak mengerti," ujar Novel.
Dua orang oknum anggota Polri itu dituduh sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Novel, pada 11 April 2017 lalu, dan tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
Bagaimana Novel Baswedan melihat proses hukump kasus penyerangan terhadap dirinya, berikut petikan wawancara eksklusif tim Tribunnews Network dengan mantan anggota Polri tersebut di Gedung KPK, kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (19/6/2020).
Tanya: Anda adalah mantan polisi dan seorang penyidik, pasti punya pengetahuan dan intuisi mengenai orang yang sebenarnya terlibat dalam kasus penyerangan terhadap Anda. Apa yang Anda bayangkan mengenai orang-orang itu saat ini?
