BATAM TERKINI

Anggota Polsek Sekupang Tangkap Satu Orang, Diduga Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil

Kasus Aan mirip dengan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oknum perwira polisi di jajaran Polda Kepri yang menggelapkan ratusan mobil rental.

TribunBatam.id/Bereslumbantobing
Kapolsek Sekupang, AKP Yudi Arvian membenarkan satu orang ditangkap atas dugaan kasus penipuan dan penggelapan mobil. 

"Sementara tersangka JN dan IW sebagai pencari mobil untuk yang akan melakukan over kredit di bawah tangan. Kemudian tersangka Al membayar kepada penjual atau melalui kedua tersangka tersebut," ungkap Harry, Senin (15/6/2020).

Harry juga menjelaskan setelah mobil didapat oleh IW dan JN, pelaku mendistribusikan mobil tersebut ke berbagai daerah.

Mobil yang telah didapat oleh tersangka IW dan JN, selanjutnya didistribusikan melalui Pelabuhan Merak, Banten menuju Pulau Sumatra.

Dari Kuala Tungkal, Jambi, mobil selanjutnya dibawa menggunakan kapal Roro ke Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam.

"Yang di distribusikan ke Kota Batam hanya sebagian kecil saja. Untuk Kota Batam, mobil distribusikan oleh tersangka DN," ungkap Harry.

Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, dari hasil pemeriksaan, aksi keempat pelaku setidaknya sudah mendistribusikan 15 unit mobil yang dijual ke Kota Batam.

Ruslan menyebut, hanya sedikit mobil dari aksi kejahatan mereka yang didistribusikan ke Kota Batam.

"Sebagian besar ke Pulau Jawa," ucapnya.

Peran 4 Tersangka

Empat tersangka baru kasus penipuan dan penggelapan mobil kawanan oknum perwira polisi, Iptu Hiswanto Ady diringkus penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.

Dalam ungkap kasus di Polda Kepri, terungkap peran empat tersangka berinisial AL, DN, JN dan IW.

Penyidik Ditrekrimum Polda Kepri sebelumnya menangkap 6 tersangka dari kasus oknum perwira polisi gelapkan mobil di Provinsi Kepri ini.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menyebutkan, pengembangan kasus penipuan dan penggelapan ratusan unit mobil tersebut berawal dari pengecekan fisik dan nomor kendaraan dari luar Provinsi Kepri.

"Kendaraan tersebut diketahui berasal dari pulau Jawa, yang dilakukan pengecekan yaitu Mobil Honda BRV," ujar Harry di dampingi Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto dan Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Senin (15/6/2020).

Menindaklanjuti temuan itu, Tim Ditreskrimum Polda Kepri yang di pimpin oleh Wadirkrimum Polda Kepri meringkus tersangka berinisial Al di Pelabuhan Merak, Provinsi Banten.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved