BATAM TERKINI
Anggota Polsek Sekupang Tangkap Satu Orang, Diduga Terlibat Kasus Penipuan dan Penggelapan Mobil
Kasus Aan mirip dengan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oknum perwira polisi di jajaran Polda Kepri yang menggelapkan ratusan mobil rental.
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Septyan Mulia Rohman
Saat ini dari hasil penggelapan dan penipuan yang dilakukan kesepuluh orang tersebut Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 131 mobil berbagai merk.
• Daihatsu Beri Potongan Harga hingga Rp 23 Juta, Promo Spesial untuk PNS dan Guru
• ESKA Clinic Tawarkan Perawatan Terbaru Long Lasting Filler, Lebih Aman dan Tahan Lama
"Alhamdulillah Jumat (19/6/2020) kemarin berkas tahap pertama kasus itu sudah kami serahkan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Minggu (21/6/2020)
Arie menjelaskan, berkas yang diserahkan tersebut meliputi 10 tersangka yang diringkus pihaknya beberapa waktu lalu, termasuk salah seorang oknum perwira polisi.
"Berkas yang diserahkan untuk sepuluh tersangka," sebutnya.
Empat Tersangka Baru
Empat tersangka baru kasus penggelapan dan penipuan mobil kawanan oknum perwira polisi, Iptu Hiswanto Ady terancam mendekam 4 tahun penjara.
Empat tersangka berinisial Al, Dn, Jn dan Iw diringkus di lokasi berbeda. Dalam ungkap kasus di Polda Kepri terungkap, tiga tersangka diringkus di Pulau Jawa, sementara 1 tersangka berinisial Dn ditangkap di Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, para pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau 327 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau 480 KUHP.
Harry mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut sebagai bentuk keseriusan dari pengungkapan kasus penggelapan dan penipuan ratusan mobil tersebut.
"Ini sebagai bentuk keseriusan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri dalam mengungkapkan kasus ini," ujarnya.
Banyak Beredar di Pulau Jawa
Penyidikan kasus penggelapan dan penipuan mobil oleh kawanan oknum perwira polisi Iptu Hiswanto Ady terus berlanjut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart dalam ungkap kasus di Polda Kepri mengatakan, terdapat empat tersangka baru dari hasil pengembangan dari 6 tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.
Pelaku yang berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri masing-masing berinisial AL, DN, JN dan IW.
Tersangka Al diketahui sudah menjual puluhan mobil yang dibeli di Pulau Jawa ke Kota Batam.