Curi Kulkas di Rumah Kawannya Berdalih Punya Utang, Warga Tanjungpinang Kini Dibui
Dari hasil pemeriksaan pelaku, dia nekat mencuri karena terdesak ekonomi. Dia juga kesal dengan korban karena punya utang tapi tak dibayar
Yang mana tersangka banyak hutang dan tanggungan, seperti uang sewa rumah dan transport yang juga menunggak.
"Tersangka juga kesal dengan korban karena korban memiliki hutang dengan tersangka sebesar Rp 250.000 dan pada saat ditagih oleh tersangka, korban selalu mengatakan tidak memiliki uang,”terang Monang.
• Banjir di Tanjunguma Batam, Tembok Pembatas Ambrol, Tiang Listrik Roboh
Monang juga menambahkan, korban dan tersangka merupakan teman meskipun tidak begitu dekat.
"Atas perbuatannya, tersangka di jerat dengan pasal 363 ayat(1) ke-3 KUHP tentang tindak Pidana pencurian dan prmberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara "tutupnya.
Bobol Warung Milik Warga
Anggota Polsek Bintan Utara meringkus tiga orang tersangka pembobolan dan pencurian di warung di Kampung Pelita Baru Bawah RT 002 RW 004 Desa Kuala Simpang Kecamatan Seri Kuala Lobam, Kabupaten Bintan, Jumat (8/5) kemarin.
Dua dari tiga orang tersangka merupakan masih di bawah umur yakni bernisial RD(17) dan ST(15) dan satu orang yang sudah dewasa berinisial BC.
Dari informasi yang didapatkan TribunBatam.id, kejadian bermula saat BC menyuruh tersangka ST dan RD untuk mencuri warung di Simpang Lagoi.
Selanjutnya, keduanya langsung menuju lokasi untuk memantau dan mencari target dengan menggunakan sepeda motor.
Disana mereka menemukan warung milik Heryfan yang berada di Kampung Pelita Baru Bawah, Desa Kuala Sempang yang terlihat sepi.
Setelah itu, para pelaku melancarkan aksinya dengan membongkar warung dan memotong engsel gembok pintu warung menggunakan 1 tang jepit dan 1 tang.
Para tersangka pun akhirnya bisa masuk dan mengambil sejumlah barang yang ada di dalam warung.
Kapolsek Bintan Utara Kompol Arbaridi Jumhur menuturkan, pengungkapan kasus itu terungkap bermula dari informasi dari masyarakat yang menyampaikan terjadi pembobolan di salah satu warung di Kampung Pelita Baru Bawah.
Tanpa waktu lama anggota langsung menuju lokasi untuk menindaklanjuti laporan itu.
Di sana pihaknya memergoki seorang pelaku RD, yang sedang mengambil sisa barang curian.