PILKADA ANAMBAS
Jelang Pilkada Serentak, KPU Anambas Kembali Aktifkan PPK & Lanjutkan Tahapan Verifikasi Faktual
Divisi Teknis Penyelenggara Pilkada KPU Anambas, Novelino bilang terkait tahapan verifikasi faktual akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan
TRIBUNBATAM.id, ANAMBAS - Sempat mengalami penundaan karena pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Anambas kembali melanjutkan tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) yang tertunda.
Sebelumnya, pada 15 Juni lalu, KPU Anambas telah melantik anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Kemudian dilanjutkan dengan tahapan lainnya.
Hal ini seperti penuturan Divisi Sosialisasi SDM KPU Anambas, Jumadil.
"Jadi kemarin 15 juni 2020 kita sudah lantik anggota PPS kita di 10 Kecamatan, sekaligus kita mengaktifkan kembali anggota PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan)," ujar Jumadil, Minggu (21/6/2020).
• Curi Kulkas di Rumah Kawannya Berdalih Punya Utang, Warga Tanjungpinang Kini Dibui
• Selama Corona, Banyak Pemilik Kendaraan di Batam Tak Bayar Pajak, Berharap Ada Keringanan
Sementara itu Divisi Teknis Penyelenggara Pilkada KPU Kepulauan Anambas, Novelino mengatakan terkait tahapan verifikasi faktual akan dilaksanakan sesuai dengan protokol kesehatan.
"Untuk tahapannya itu tidak ada perubahan, sudah kita sosialisasikan kemarin sebelum pandemi, cuman bedanya sekarang harus mengikuti protokol kesehatan," jelasnya.
Adapun tata cara untuk verifikasi faktual dijelaskan oleh Novelino ada beberapa tahap yakni persiapan dan langkah saat tiba di lokasi verifikasi faktual, di lokasi rumah pendukung sesuai protokol kesehatan Covid-19.
"Nanti disini PPS yang akan menyusun rencana dan penetapan lokasi yang akan diverifikasi faktual, nanti mereka akan berkoordinasi dengan TPA artinya dari jajaran Bawaslu dan LO pasangan calon," tuturnya.
PPS akan melakukan verifikasi faktual dengan cara sensus yaitu mendatangi setiap tempat tinggal pendukung.
Saat akan melakukan verifikasi faktual di rumah penduduk, anggota PPS akan melakukan wawancara yang harus dilaksanakan di ruang terbuka, tidak diperbolehkan berjabat tangan, saat verifikasi tidak boleh berlama-lama langsung tanya pertanyaan pokok, menjaga jarak, anggota PPS harus mencocokkan kebenaran nama, alamat, pendukung dan dukungan nya kepada salah satu calon.
Sementara itu, Ketua KPU Anambas, Jufri Budi memberikan sosialisasi terkait persiapan dan pelaksanaan verifikasi faktual bakal calon perseorangan Pilkada serentak.
Berdasarkan PKPU 5 tahun 2020, Pilkada serentak akan dilaksanakan pada Rabu, 9 Desember 2020 mendatang.
"Kami dalam kondisi apapun harus siap melaksanakan perintah perundang-undangan yang dilimpahkan kepada kami sebagai penyelenggara Pemilu di masing-masing Kabupaten," ujar Jufri, Minggu (21/6/2020).
Lebih lanjut Jufri mengatakan, tahapan Pilkada yang sempat tertunda akan dilanjutkan.
Satu di antaranya yakni verifikasi faktual terkait dukungan calon perseorangan akan dilaksanakan secara sensus atau diverifikasi faktual secara keseluruhan.
Mengingat saat ini kita masih berada pada keadaan pandemi Covid-19, maka perlu adanya arahan dari Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 di Kepulauan Anambas untuk mengarahkan para pemilih sesuai dengan protokol kesehatan yang dianjurkan.
"Kita juga sudah diberi surat edaran oleh KPU pusat, itu disampaikan untuk seluruh KPU dalam pelaksanaan tahapan pemilihan harus mentaati protokol kesehatan," terangnya.
Lebih lanjut ia katakan pada pemilu serentak ini bisa terlaksana dengan sukes, baik itu sukses dengan partisipasi pemilihan tinggi, dan sukses dalam menjaga keamanan dan ketentrama, yang tak kalah pentingnya sukses menjaga kesehatan penyelenggaraan pemilu.(Tribunbatam.id/Rahma Tika)