KEBIJAKAN WAJIB PAJAK
Jadi Sumber Utama PAD Kepri, Masih ada Pemilik Kendaraan Mewah Ogah Bayar Pajak Kendaraannya
Berbagai hal telah dilakukan seperti memberikan surat peringatan hingga menyita kendaraan tersebut.
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Pajak kendaraan bermotor menjadi salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) Provinsi Kepri.
Oleh karena itu, Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Provinsi Kepri berupaya untuk terus meningkatkan grafik angka PAD setiap bulannya hingga mencapai target yang telah ditentukan.
Ketua BP2RD Provinsi Kepri, Reni Yusneli mengaku optimis untuk mencapai target PAD yang telah ditentukan oleh pusat.
Ia mengakui, masih banyak pemilik kendaraan mewah yang tidak membayar pajak kendaraan bermotornya, meski pajak kendaraan tersebut telah diatur dan dipetakan menurut jenisnya sesuai dengan NJKB.
Berbagai hal telah dilakukan seperti memberikan surat peringatan hingga menyita kendaraan tersebut.
"Sudah diingatkan dan diberikan surat peringatan terhadap masyarakat tersebut, dengan mengirim 20.000 surat namun hanya 4.000 surat yang balik. Ketika dikonfirmasi, banyak sekali alasan-alasan yang kita temui seperti kendaraan tersebut dijual kembali dan lakalantas," ujar Reni kepada TribunBatam.id, Selasa (23/6/2020).
Pandemi virus Corona rupanya telah mempengaruhi grafik angka PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) hingga sempat mengalami penurunan sebesar 40 persen, kemudian kembali naik saat pelayanan tatap muka dibuka kembali.
"Waktu membuka kembali UPT, sehari bisa mencapai Rp 6 M. Saat sebelum itu biasanya yang masuk hanya Rp 1.4 M," ujarnya.
Meski adanya Saber (Samsat Bergerak), nyatanya masyarakat masih cenderung untuk melakukan pembayaran secara konvensional.
"Justru yang taat adalah masyarakat yang sering keluar rumah, beberapa pemilik kendaraan mewah bahkan yang jumlahnya banyak justru sebaliknya. Dan beberapa ditemukan yang tidak terdaftar. Sebenernya akan ada razia untuk menindaklanjuti hal ini, namun terhalang oleh pandemi. Bahkan kita ingin melakukan kejutan, jadi barang siapa yang tidak taat akan langsung kita sita," ujarnya.
• UPDATE Data Corona Indonesia Selasa (23/6) Sore, Tambah 1.051, Total 47.986, Sembuh 19.241
• Lihat Aksi Ammar Zoni ke Zunaira, Suami Irish Bela Disindir Jeje: Body-nya Doang Kebapakan
Reni juga menegaskan bahwa denda pajak yang dihapuskan adalah denda pajak selama tahun berjalan, artinya selama bulan Maret hingga Desember 2020.
"Ini yang perlu ditegaskan, yang dihapuskan dendanya itu dari bulan Maret 2020 ini sampai akhir tahun, desember. Artinya, tunggakan tahun-tahun sebelumnya dan setelah desember tentu tetap berjalan," tegasnya.
"PKB dibagi berdasarkan tahun kendaraan tersebut. Ada yang lima sampai 10 tahun, lima belas sampai dengan dua puluh tahun. Dan seterusnya. Ada diskon sebesar 50 persen untuk kendaraan dibawah tahun 1999," tambahnya.
Pajak Kendaraan Bermotor perlu mendapatkan perhatian, sebab apabila mengalami penurunan akan berdampak pada PAD (Pendapatan Asli Daerah) yang juga dapat menurunkan pembangunan serta edaran uang di masyarakat.
Aktifkan e-Samsat saat Pandemi