KEBIJAKAN WAJIB PAJAK
Jadi Sumber Utama PAD Kepri, Masih ada Pemilik Kendaraan Mewah Ogah Bayar Pajak Kendaraannya
Berbagai hal telah dilakukan seperti memberikan surat peringatan hingga menyita kendaraan tersebut.
Misalnya, penambahan unit pelaksana teknis (UPT) untuk melayani pembayaran pajak kendaraan bermotor.
"Di Kepri kita memiliki 10 UPT. Jadi, masyarakat Kepri bisa membayar pajak kendaraan bermotor di UPT terdekat," ungkap Kepala BP2RD, Reni Yusneli, diundang ada acara Tribun Podcast di Kantor Tribun Batam, Kompleks MCP Industrial, Jalan Kerapu, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam.
Acara Tribun Podcast ini akan ditayangkan pada hari ini, Selasa (23/6/2020), pukul 17:00 WIB.
Reni merincikan, 10 UPT itu berada di kabupaten dan kota di Kepri.
Di Kota Batam ada 2 UPT: Batu Aji dan Batam Center, di Kabupaten Bintan ada 2 UPT: Kijang dan Tanjung Uban, di Kabupaten Karimun ada 2 UPT: Tanjung Batu dan Karimun. Sedangkan Kabupaten Natuna, Anambas dan Lingga serta Kota Tanjungpinang masing-masing memiliki 1 UPT.
"Kami juga memiliki Corner untuk pelayanan pajak di mall. Jadi masyarakat yang datang ke mall bisa langsung bayar pajak," ungkap Reni.
Selain itu, BP2RD Provinsi Kepri juga menyediakan mobil bergerak untuk melayani pembayaran pajak.
Sebelum mobil ini bergerak, jadwal dan lokasi pelayanannya sudah diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat.
Ada pula program Samsat Bergerak. Terobosan ini lebih terarah kepada upaya jemput bola dengan mendatangi masyarakat yang ingin membayar pajak.
"Misalnya ada lima warga. Mereka bisa bilang ketua Rukun Tetangga (RT) untuk menelepon kita. Anggota pasti datang untuk melayani mereka. Begitulah cara untuk kejar pendapatan," ujar wanita yang memiliki hobi bermain volly dan basket ini. (TribunBatam.id/Rebekha Ashari Diana Putri/Hening Sekar Utami)