BINTAN TERKINI
Masih Marak, Polres Bintan Akan Kaji Rencana Penutupan Tambang Pasir Ilegal Secara Permanen
Kasat Reskrim Polres Bintan, Agus Hasanuddin bilang, pihaknya tak mau gegabah dalam menuntaskan persoalan tambang pasir darat ilegal di kawasan Bintan
Penulis: Alfandi Simamora | Editor: Dewi Haryati
Bandel, aktivitas penambangan pasir di sebuah kawasan di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri masih berlangsung, pasca disegel kepolisian beberapa waktu lalu.
Penyegelan lokasi tambang pasir ini, lantaran diduga tak memiliki izin alias ilegal.
Karena masih beroperasi, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Bintan kembali menyegel lokasi tambang pasir tersebut.
Penyegelan dibantu anggota Polsek Gunung Kijang.
Beberapa pondok yang dijadikan peristirahatan penambang pasir dipasang spanduk oleh polisi untuk mengajak agar penambang menghentikan aktivitasnya.
Di sana juga tertera pidana yang bisa menjerat para penambang ilegal dengan pelanggar bisa dipidana 10 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
• Polisi Pasang Segel 5 Lokasi Tambang Pasir Ilegal di Nongsa Batam, Satu Tetap Membandel
• Beraksi di Malam Hari, Satreskrim Polres Bintan Tutup 2 Tambang Pasir Diduga Ilegal
"Kami juga membuat spanduk imbauan untuk menghentikan aktivitas penambangan itu. Sebab dampak jangka panjangnya kerusakan alam secara permanen," ujar Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin, Jumat (28/2/2020).
Ada tiga lokasi di Kecamatan Gunung Kijang yang disegel. Tidak hanya lokasi tambang, pihaknya juga menyegel kendaraan yang diduga menjadi alat operasional dalam melakukan aktivitas itu.
Agus mengatakan, saat dilakukan penyegelan, seorang warga sempat menjumpai anggota Satreskrim Polres Bintan.
Warga itu mengaku bimbang. Satu sisi kebutuhan pasir khususnya di Bintan dan Tanjungpinang cukup tinggi.
Sementara aktivitas warga menambang pasir menurutnya selalu diganggu aparat kepolisian.
Personel Satreskrim Polres Bintan kemudian menjelaskan kalau pihaknya berusaha memberikan pemahaman dan pencegahan hukum kepada warga atau pihak manapun yang melakukan penambangan pasir liar bahwa hal tersebut ilegal dan menyalahi ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Kalau memang yang bersangkutan atau warga yang melakukan penambangan mau aktivitasnya dilegalkan, silahkan mengusulkan izinya ke instansi terkait," ucapnya.
Segel di Malam Hari
Dua lokasi tambang pasir diduga ilegal di Kecamatan Gunung Kijang, Bintan ditutup anggota Satreskrim Polres Bintan.