Senin, 11 Mei 2026

TRIBUN WIKI

Mengenal RUU HIP Serta Pendapat para Tokoh Terkait kontroversi RUU HIP

RUU HIP memicu sejumlah tanggapan politisi dan tokoh yang menganggap RUU ini tak memiliki urgensi untuk dibahas di masa pandemi, apa isinya?

Tayang:
Editor: Eko Setiawan
TribunBatam.id/Hening Sekar Utami
Deklarasi penolakan terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila, oleh MUI dan Ormas se-Kota Batam, Senin (22/6/2020). 

"RUU ini disusun dengan cara yang sembrono, kurang sensitif dengan pertarungan ideologi," kata Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya PBNU Rumadi Ahmad sebagaimana dikutip dari Kompas.com.

Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta agar pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila tidak dilanjutkan.

Pasalnya, tidak ada urgensi sebagaimana diatur di dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, untuk melakukan pembahasan RUU yang menjadi inisiatif DPR itu.

Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti menuturkan, Pancasila telah memiliki kedudukan dan fungsi yang kuat sebagai dasar negara.

Sementara itu, Wakil Ketua MPR RI Fraksi Partai Demokrat Syarief Hasan mengkritisi beberapa pasal salah satunya Pasal 6 RUU HIP yang menyebutkan ciri pokok Pancasila adalah Trisila yang terkristalisasi dalam Ekasila.

Karena istilah tersebut tak pernah disebutkan dalam lembaran negara, menurutnya ini membuat bias Pancasila.

“Selain itu, Trisila juga hanya mencantumkan tiga nilai dan Ekasila hanya mencantumkan satu nilai gotong royong.

Trisila dan Ekasila mengabaian nilai ketuhanan Yang Maha Esa dan nilai-nilai lainnya yang telah jelas disebutkan di dalam Pembukaan UUD NRI 1945,” kata Syarief.

Selain itu pihaknya juga menyoroti Pasal 13 dan 1 RUU HIP yang menunjukkan penguasaan berlebihan negara atas ekonomi sehingga menurutnya tak sesuai dengan Ekonomi Pancasila.

Pihaknya juga mengingatkan apabila ingin melakukan penguatan institusi untuk tak mencampuradukkan dengan RUU yang mengatur mengenai ideologi Indonesia.

“Banyak sekali frasa-frasa dan penjabaran-penjabaran Pancasila di dalam RUU HIP yang tidak berdasar, asal comot dan hanya diambil dari pemikiran orang tertentu saja yang tak bersumber kepada UU NRI 1945 yang memuat pancasila di dalamnya,” ujar dia.

Akankah RUU HIP hanya memperkuat BPIP?

Dalam catatan rapat dengar pendapat umum Baleg DPR RI saat penyusunan RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila tertanggal 11 Februari 2020 sempat timbul pertanyaan mengenai tujuan dari dibentuknya UU ini.

Salah satunya apakah sekedar memperkuat Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Hal ini merupakan tanggapan atas pandangan/ masukan dari Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie.

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved