BINTAN TERKINI

Polisi Ancam Sikat Penambang Pasir Ilegal di Bintan, Satgas Bencana Alam Lakukan Pendataan

Kasat Reskrim Polres Bintan, Agus Hasanuddin bilang, pihaknya tak mau gegabah dalam menuntaskan persoalan tambang pasir darat ilegal di kawasan Bintan

Penulis: Alfandi Simamora |
TribunBatam.id/Alfandi Simamora
Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanuddin. Satuan Tugas (Satgas) Bencana Alam Polres Bintan saat ini sedang melakukan pendataan terhadap aktivitas perusakan alam, termasuk tambang pasir ilegal 

Bandel 

Pernah ditertibkan, tambang pasir ilegal di Kelurahan Kawal, Kecamatan Gunungkijang, Kabupaten Bintan, Kepri, kembali beroperasi.

Seperti pantauan Tribun di lapangan pada Rabu (3/6/2020). Terlihat aktivitas di lokasi tambang pasir ilegal itu.

Tidak hanya di satu tempat, dari wilayah Trikora hingga Kawal, banyak dijumpai truk pasir lalu lalang masuk ke sebuah lokasi tambang pasir yang berbeda.

Bahkan di wilayah Galang Batang, Desa Gunung Kijang. Sebelumnya di lokasi itu pernah ditertibkan oleh kepolisian. Namun kini usaha ilegal itu sudah beroperasi kembali.

Diketahui, tambang pasir ilegal ini selain merusak lingkungan, bekas galian pasir yang ditinggalkan dan kebanyakan membentuk danau itu juga pernah memakan korban.

Kesulitan Proyek Hujan Buatan di Batam, Bersamaan Musim Hujan dan Area Sempit

1.000 Bibit Mangrove Bantuan PT Timah Ditanam di Pantai Remis Karimun, Ini Harapan Wakil Bupati

Anggota Polres Bintan juga pernah beberapa kali menertibkan tambang pasir ilegal tersebut. Namun, aktivitasnya tetap dijalankan dengan main kucing-kucingan dengan aparat kepolisian.

Dari informasi yang didapat Tribun, alasan dibukanya aktivitas tambang pasir itu untuk keperluan pembangunan.

Sehingga para penambang pasir ilegal terus melakukan aktivitas ilegalnya di Kecamatan Gunungkijang.

Seorang warga Kawal yang namanya dikorankan mengaku, sangat menyayangkan aktivitas tambang pasir ilegal itu kembali beroperasi.

Selain merusak alam, sisa pasir yang bercampur air itu terkadang bertebaran di jalan raya.

"Bisa kecelakaan bagi pengendara sepeda motor di jalan. Soalnya jalanan jadi becek dan berpasir," tuturnya.

Ia pun berharap kepada pihak kepolisian untuk kembali melakukan penertiban terhadap tambang pasir ilegal yang kembali beroperasi dan melanggar hukum tersebut.

Sanksi Menanti

Bandel, aktivitas penambangan pasir di sebuah kawasan di Kecamatan Gunung Kijang, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri masih berlangsung, pasca disegel kepolisian beberapa waktu lalu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved