BATAM TERKINI

1.305 Unit Usaha UMKM di Batam Gulung Tikar Akibat Corona

Seiring dengan penurunan tersebut, omzet UMKM sebelum masa Covid-19 sebesar Rp 355 miliar, kini turun menjadi Rp 113 miliar saja.

TRIBUNBATAM.id/DEWI HARYATI
Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Mikro (KUKM) Kota Batam, Suleman Nababan menyebutkan, sebanyak 1.305 unit usaha mikro di Kota Batam gulung tikar akibat pandemi Covid-19. 

Pemerintah Kota (Pemko) Batam dinilai sengaja membiarkan Indomaret dan Alfamart menjamur hingga ke pelosok-pelosok Kota Batam. Bahkan sampai masuk kedalam perumahan warga.

"Pemko gagal menerapkan prinsip kehati-hatian dan telah banyak membunuh pedagang-pedagang kita. Kami dari komisi I berikan rapor merah kepada Pemko Batam karena telah gagal," ujar Anggota Komisi I DPRD Kota Batam dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Utusan Sarumaha bersama Forum Pengusaha Pribumi Indonesia (FORPPI) Kota Batam bersama Pemko Batam, Senin (22/6/2020).

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Batam, tegas Utusan, harus terlebih dahulu melakukan survei.

Survei ini dilakukan sebelum memberikan rekomendasi izin beroperasi kepada kedua gerai tersebut.

"Itu yang menentukan lokasi berdirinya siapa, harus ada survei layak atau tidak. Tapi yang terjadi sekarang semua lokasi itu tidak layak," kata Utusan di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Batam, Senin (22/6/2020).

Ia melanjutkan pemerintah daerah harus melakukan evaluasi kembali keberadaan Indomaret & Alfamart di Kota Batam. Apakah kehadiran toko modern tersebut lebih banyak manfaat atau mudharatnya.

Wali Kota Batam harus belajar dari daerah-daerah lain yang tidak memberikan izin berdiri kepada Indomaret dan Alfamart karena ingin melindungi usaha toko milik masyarakatnya seperti. Seperti di Tanjungpinang, Bintan, Karimun dan wilayah lainnya.

Natasha Wilona Pamer Tato di Instagram, Mantan Verrel Bramasta Disebut Mirip Lucinta Luna

Akar Masalah Tanah Pemicu Perseteruan John Kei dan Nus Kei, Awal Mula Dari Nusakambangan

"Kepala daerah harus memiliki inovasi dalam melindungi pengusaha UKM. Jangan lagi ada izin-izin baru untuk Indomaret dan Alfamart," ujarnya.

Ditempat yang sama, Wakil Ketua Komisi I DPRD Kota Batam Harmidi Umar Husein mengatakan pemerintah daerah juga harus membuat regulasi yang mengatur agar Indomaret dan Alfamart menampung produk-produk UKM.

"Sekarang mereka jualan makanan. Bisa jadi besok mereka jualan nasi, gas dan lain-lain. Semua diborong sama mereka," katanya.

Batasi Sejak 2018

Pemerintah Kota (Pemko) Batam telah membatasi ijin gerai Indomaret dan Alfamart sejak 2018 lalu.
Saat ini, jumlah gerai pasar modern mini ini sudah ada sebanyak 361 unit yang tersebar di berbagai lokasi di Kota Batam.

"Pembatasan ini merupakan kebijakan khusus yang dikeluarkan demi menjaga agar gerai modern ini tidak semakin menjamur dan mempengaruhi kegiatan usaha yang sebelumnya sudah ada," ujar Kepala Dinas Penanaman Modal (DPM) Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kota Batam, Firmansyah, saat RDPU Gabungan Forum Pengusaha Pribumi Indonesia (FORPPI) terkait maraknya gerai pasar modern ini di Kota Batam, Senin (22/6/2020).

Dengan adanya sistem perizinan yang terpusat dalam Online Single Submission (OSS) saat ini, semua layanan perizinan berada di tingkat nasional.

Sehingga tidak ada batasan bagi daerah untuk menentukan perizinan yang dilakukan oleh dunia usaha, termasuk izin gerai Indomaret dan Alfamart ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved