BATAM TERKINI
5 Unit Mobil Kasus Penggelapan Tersangka Aan Terparkir di Mapolsek Sekupang Batam
Polisi masih mengembangkan kasus penggelapan mobil dengan tersangka Aan. Lima unit mobil yang menjadi barang bukti sudah dikumpulkan
Penulis: Beres Lumbantobing | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id, BATAM - Barang bukti (BB) mobil tindak pidana kasus penggelapan dengan tersangka Aan berhasil dikumpulkan unit tim Reskrim Polsek Sekupang.
Pantauan Tribun, sebanyak 5 unit mobil itu sudah terparkir di halaman Mapolsek Sekupang, Rabu (24/06/2020).
Mobil itu berjejer tepat di samping halaman sebelah kiri Mapolsek.
Dari 5 unit mobil itu, 3 di antaranya mobil Toyota Avanza, 1 unit mobil Rush dan 1 unit mobil sedan.
Barang bukti mobil berhasil dikumpulkan setelah tersangka diamankan oleh tim unit Reskrim Mapolsek Sekupang.
• Kabar Gembira, Dataran Engku Putri Batam Center Kembali Dibuka, Masyarakat Bisa Santai & Olahraga
• 4 Dampak Buruk Makan Malam Terlalu Larut, Picu Obesitas hingga Naikkan Tekanan Darah
Kepala Kepolisian Sektor Sekupang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yudi Arvian mengatakan tersangka Aan sedang menjalani pemeriksaan oleh tim Reskrim Polsek.
"Masih didalami apakah ada tersangka lain, atau ada BB lainnya," ujar Yudi.
Dikatakannya, kasus Aan berhasil terungkap bermula adanya laporan pengaduan dari masyarakat.
Tersangka Aan ditangkap unit Reskrim Polsek Sekupang pada Sabtu (20/06/2020) malam.
Ia diamankan di rumah kediamannya di Tiban Global, Sekupang, Batam.
Dari informasi yang dihimpun, tersangka Aan sudah menipu belasan warga dan tempat rental mobil.
Tangkap Satu Orang
Kasus dugaan penipuan dan penggelapan mobil kembali terjadi di Provinsi Kepri.
Seorang pria, dikabarkan ditangkap Unit Reskrim Polsek Sekupang, Sabtu (20/6/2020) malam.
Penangkapan pria yang diketahui bernama Aan berkaitan dengan dugaan kasus penggelapan beberapa unit mobil rental.
Kepala Kepolisian Sektor Sekupang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Yudi Arvian saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan seorang pria warga Sekupang itu.
"Iya benar. Pelaku sudah ditahan dan sedang dalam pemeriksaan oleh tim penyidik," ujarnya, Senin (22/6/2020).
Dari informasi yang dihimpun, ada belasan unit mobil yang digelapkan tersangka Aan.
Kasus Aan mirip dengan tindak pidana penggelapan yang dilakukan oknum perwira polisi di jajaran Polda Kepri yang menggelapkan ratusan mobil rental.
"Untuk lebih rincinya akan kami sampaikan. Sekarang masih pengembangan," sebutnya.
Berkas Perkara Iptu Hiswanto Ady Cs Diserahkan ke Kejati Kepri
Proses hukum kasus penipuan dan penggelapan mobil oleh kawanan oknum perwira polisi di Kepri terus berlanjut.
Anggota Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri menyerahkan berkas kasus tersebut ke Kejati Kepri.
Seperti diberitakan sebelumnya kasus tersebut pertama kali diungkap kepolisian karena adanya laporan masyarakat yang merasa mobil digelapkan oleh seorang oknum polisi yang bertugas di Kepri.
Dari laporan tersebut sampai Saat ini telah diamankan 10 orang tersangka atas kasus penggelapan dan Penipuan Mobil.
Dimana enam orang pelaku pertama kali Diamankan di beberapa tempat berbeda dan dilakukan pengembangan terhadap kasus tersebut.
Kemudian 4 tersangka lainnya ditangkap di pulau Jawa beberapa waktu lalu.
Saat ini dari hasil penggelapan dan penipuan yang dilakukan kesepuluh orang tersebut Ditreskrimum Polda Kepri berhasil mengamankan 131 mobil berbagai merk.
• Daihatsu Beri Potongan Harga hingga Rp 23 Juta, Promo Spesial untuk PNS dan Guru
• ESKA Clinic Tawarkan Perawatan Terbaru Long Lasting Filler, Lebih Aman dan Tahan Lama
"Alhamdulillah Jumat (19/6/2020) kemarin berkas tahap pertama kasus itu sudah kami serahkan," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto, Minggu (21/6/2020)
Arie menjelaskan, berkas yang diserahkan tersebut meliputi 10 tersangka yang diringkus pihaknya beberapa waktu lalu, termasuk salah seorang oknum perwira polisi.
"Berkas yang diserahkan untuk sepuluh tersangka," sebutnya.
Empat Tersangka Baru
Empat tersangka baru kasus penggelapan dan penipuan mobil kawanan oknum perwira polisi, Iptu Hiswanto Ady terancam mendekam 4 tahun penjara.
Empat tersangka berinisial Al, Dn, Jn dan Iw diringkus di lokasi berbeda. Dalam ungkap kasus di Polda Kepri terungkap, tiga tersangka diringkus di Pulau Jawa, sementara 1 tersangka berinisial Dn ditangkap di Kota Batam.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart mengatakan, para pelaku dijerat pasal 378 KUHP dan atau 327 KUHP juncto pasal 55 KUHP dan atau 480 KUHP.
Harry mengatakan dari pengungkapan kasus tersebut sebagai bentuk keseriusan dari pengungkapan kasus penggelapan dan penipuan ratusan mobil tersebut.
"Ini sebagai bentuk keseriusan penyidik Ditreskrimum Polda Kepri dalam mengungkapkan kasus ini," ujarnya.
Banyak Beredar di Pulau Jawa
Penyidikan kasus penggelapan dan penipuan mobil oleh kawanan oknum perwira polisi Iptu Hiswanto Ady terus berlanjut.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart dalam ungkap kasus di Polda Kepri mengatakan, terdapat empat tersangka baru dari hasil pengembangan dari 6 tersangka yang sudah ditangkap sebelumnya.
Pelaku yang berhasil diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kepri masing-masing berinisial AL, DN, JN dan IW.
Tersangka Al diketahui sudah menjual puluhan mobil yang dibeli di Pulau Jawa ke Kota Batam.
"Sementara tersangka JN dan IW sebagai pencari mobil untuk yang akan melakukan over kredit di bawah tangan. Kemudian tersangka Al membayar kepada penjual atau melalui kedua tersangka tersebut," ungkap Harry, Senin (15/6/2020).
Harry juga menjelaskan setelah mobil didapat oleh IW dan JN, pelaku mendistribusikan mobil tersebut ke berbagai daerah.
Mobil yang telah didapat oleh tersangka IW dan JN, selanjutnya didistribusikan melalui Pelabuhan Merak, Banten menuju Pulau Sumatra.
Dari Kuala Tungkal, Jambi, mobil selanjutnya dibawa menggunakan kapal Roro ke Pelabuhan Telaga Punggur, Kota Batam.
"Yang di distribusikan ke Kota Batam hanya sebagian kecil saja. Untuk Kota Batam, mobil distribusikan oleh tersangka DN," ungkap Harry.
Wadirkrimum Polda Kepri, AKBP Ruslan Abdul Rasyid mengatakan, dari hasil pemeriksaan, aksi keempat pelaku setidaknya sudah mendistribusikan 15 unit mobil yang dijual ke Kota Batam.
Ruslan menyebut, hanya sedikit mobil dari aksi kejahatan mereka yang didistribusikan ke Kota Batam.
"Sebagian besar ke Pulau Jawa," ucapnya.
Peran 4 Tersangka
Empat tersangka baru kasus penipuan dan penggelapan mobil kawanan oknum perwira polisi, Iptu Hiswanto Ady diringkus penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri.
Dalam ungkap kasus di Polda Kepri, terungkap peran empat tersangka berinisial AL, DN, JN dan IW.
Penyidik Ditrekrimum Polda Kepri sebelumnya menangkap 6 tersangka dari kasus oknum perwira polisi gelapkan mobil di Provinsi Kepri ini.
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhart menyebutkan, pengembangan kasus penipuan dan penggelapan ratusan unit mobil tersebut berawal dari pengecekan fisik dan nomor kendaraan dari luar Provinsi Kepri.
"Kendaraan tersebut diketahui berasal dari pulau Jawa, yang dilakukan pengecekan yaitu Mobil Honda BRV," ujar Harry di dampingi Direskrimum Polda Kepri, Kombes Pol Arie Dharmanto dan Wadirkrimum Polda Kepri AKBP Ruslan Abdul Rasyid, Senin (15/6/2020).
Menindaklanjuti temuan itu, Tim Ditreskrimum Polda Kepri yang di pimpin oleh Wadirkrimum Polda Kepri meringkus tersangka berinisial Al di Pelabuhan Merak, Provinsi Banten.
Hasil pemeriksaan diketahui Al sudah menjual beberapa unit kendaraan dari pulau Jawa untuk dijual di Kota Batam.
"Tersangka Al saat menjual mobil dibantu tersangka Dn. Tanggal 2 Juni 2020 yang bersangkutan kami tangkap di Pelabuhan Merak," ungkapnya.
Harry menjelaskan tersangka DN yang merupakan warga Batam diringkus pada hari yang sama di Kota Batam.
"Dn mendapat barang untuk dijual di Batam dari dua orang lainnya yakni JN dan IW," ucapnya.
JN dan IW sendiri diketahui sebagai pencari mobil yang hendak melakukan pindah tangan (over kredit) di bawah tangan dan berkordinasi dengan AL untuk biaya transaksi.
"JN dan IW diamankan di Tasikmalaya, Provinsi Jawa barat pada 6 Juni 2020," sebutnya.
(tribunbatam.id/Beres Lumbantobing/Alamudin)