TANJUNGPINANG TERKINI

Dugaan Korupsi Pajak BPHTB di Tanjungpinang, Kejari Tunggu Hasil Audit BPKP Kepri

Kepala Kejari Tanjungpinang Ahelya Abustam mengatakan, penyidikan atas dugaan korupsi tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Ahelya Abustam. Kejari memastikan penyidikan atas dugaan korupsi pajak BPHTB di BP2RD Tanjungpinang masih berlanjut. Pihaknya masih menunggu hasil audit dari BPKP Kepri 

TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Dugaan korupsi pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang masih menunggu hasil audit.

Hasil audit tersebut dalam proses di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kepri.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang Ahelya Abustam mengatakan, penyidikan atas dugaan korupsi tersebut masih berlanjut hingga saat ini.

"Jadi kami masih tunggu hasil dari BPKP, sebab barulah bisa melanjutkan proses berikutnya," ucapnya, Rabu (24/6/2020) di kantor Kejari Tanjungpinang.

Dengan tegas Ahelya mengatakan, akan mengumumkan tersangka bila hasil audit BPKP keluar.

Kepala Kejari Tanjungpinang: Pemusnahan BB, Memperingati Hari Anti Narkotika Internasional

Konsumsi Obat-obatan, Polisi Selidiki Penyebab Gantung Diri Tamu Hotel di Karimun

"Kami tentu akan menyampaikan terus perkembangan kasus ini. Setelah hasil audit keluar, akan disampaikan penetapan tersangka," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, meski tengah Corona Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang terus melakukan penyidikan terhadap dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di BP2RD kota Tanjungpinang.

Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kejari Tanjungpinang melakukan pemeriksaan terhadap dua saksi.

"Dua orang sudah kita periksa, mantan Kepala Bidang (Kabid) Pajak Bumi Bangunan (PBB) BP2RD Tanjungpinang tahun 2010-2012 dan seorang honorer di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Tanjungpinang,"kata Kasipidsus Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama, Rabu (22/4/2020) lalu.

Pemeriksaan ini dilakukan pada Selasa (21/4/2020) kemarin.

Ditanyakan, apakah dua saksi ini sudah pernah dilakukan pemeriksaan?

"Kedua saksi ini belum pernah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, dan baru kali ini kita periksa," jawabnya.

Sementara itu, awal mula mencuatnya kasus dugaan penggelapan dana pajak daerah di BP2RD ini atas laporan instansi tersebut.

Kasiintel Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah menyampaikan, hal itu berdasarkan keterangan dari Kepala Inspektorat Tanjungpinang Tengku Dahlan.

"Ada oknum yang bekerja di badan tersebut diduga terlibat dalam kasus itu dilaporkan ke Walikota Tanjungpinang," katanya, Selasa (29/10/2019).

Atas laporan tersebut, Wali Kota pun meminta pihak Inspektorat untuk melakukan penyelidikan.

"Makanya kita memanggil Kepala Inspektorat untuk menanyakan sejauh mana tim yang sudah dibentuk bekerja mengungkap dugaan penggelapan dana pajak tersebut," ujarnya kembali.

Disampaikannya, Kejari Tanjungpinang juga ikut serta melakukan penyelidikan atas dugaan kasus ini.

"Dugaan kasus ini pun juga masuk dalam penyelidikan Kejari Tanjungpinang," ucapnya.

Ia menyebutkan, dugaan penggelapan dana pajak tersebut atas pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah, dan Bangunan (BPHTB).

"Oknum yang dilaporkan ke Inspektorat ini diduga menyalahi wewenang, dengan tidak menyetorkan dana pajak tersebut ke daerah," ujarnya kembali.

Tak Siap

Kepala Bidang Aset pada Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang, Yudi membatalkan panggilan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang.

Pembatalan pemeriksaan Yudi sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dikarenakan dirinya ingin dalam proses pemeriksaan didampingi oleh kuasa hukumnya.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjungpinang, Aditya Rakatama mengatakan, Yudi sudah membuat surat pernyataan yang berisi ketidak siapan dirinya untuk diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Kejari Tanjungpinang.

"Jadi saksi tersebut bilang tidak ingin dilakukan pemeriksaan," katanya, Kamis (5/3/2020).

Aditya mengatakan, dalam KUH Pidana, tidak wajib saksi dalam penanganan tipikor didampingi oleh pengacara selama menjalani pemeriksaan oleh penyidik.

Batalnya pemeriksaan terhadap Kepala Bidang Aset di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tanjungpinang Yudi, sebelumnya terjadi Rabu (5/2/2020).

Didampingi kuasa hukumnya Iwan Kesuma Putra, SH, Yudi menyampaikan, pemeriksaan akan dijadwalkan ulang oleh penyidik Kejari Tanjungpinang.

"Kami mendapat informasi kalau dijadwalkan ulang. Jadi kami pulang menunggu pemanggilan ulang," katanya sambil meninggalkan kantor Kejari Tanjungpinang, Rabu (5/2/2020).

Kepala Bidang Aset ini, setidaknya sudah 3 kali diminta keterangannya oleh penyidik Kejari Tanjungpinang.

Kabid di DPPKAD ini rencananya akan diminta keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan dugaan korupsi dana Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Temukan Bukti Baru

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungpinang menemukan bukti baru dugaan korupsi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Tanjungpinang.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Tanjungpinang, Rizky Rahmatullah mengatakan, penyidik menemukan bukti baru di tahun 2018 terkait penyidikan kasus itu.

"Penyidikan yang dilakukan dugaan korupsi ini kan di 2019. Ternyata penyidik mendapati bukti baru tahun sebelumnya," kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Rizky Rahmatullah, Rabu (12/2/2020).

Meski demikian, Rizky masih belum membeberkan bukti apa saja yang sudah ditemukan oleh tim penyidik di 2018.

Penyidik Kejari Tanjungpinang masih menunggu audit nilai kerugian dari BPKP.

"Sejauh ini kita masih menunggu audit nilai kerugian negara dari BPKP. Kalau memang penyidik sudah temukan bukti kuat, bisa ditetapkan tersangka sebelum hasil audit keluar," ungkapnya.

(tribunbatam.id/Endra Kaputra)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved