KANTOR LEASING DIGERUDUK
Kisruh Sopir Online dengan Leasing di Batam, Ini Tanggapan Kapolresta Barelang, 'Patuhi UU Fidusia'
Kapolresta Barelang meminta pihak leasing untuk tidak sembarang menarik kendaraan. Menurutnya, ada aturan yang harus diikuti.
Jumlah ini dirasanya berat jika keadaan di Kota Batam belum benar-benar pulih seperti sedia kala.
Hal ini kemudian yang membuat para sopir mengeluh jika pihak leasing tetap menarik biaya kredit selama pandemi Covid-19 belum usai.
“Saat pertemuan beberapa waktu lalu, disepakati jika kami tetap membayar Rp 500 ribu per bulan. Tapi, angka itu pemotongan pokok hutang bukan pemotongan bunga. Namun pihak leasing malah membuat aturan sesuka hati,” tambah Rahmad usai audiensi dengan pihak leasing dilakukan.
Biaya itu menurutnya adalah hasil skema pembiayaan yang telah diajukan para sopir taksi online di Batam saat pertemuan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.
Jika merujuk pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), penangguhan kredit dilakukan selama 1 tahun tanpa biaya bunga.
Darinya diketahui, hampir 300 orang sopir taksi online benar-benar terdampak akibat pandemi Covid-19 ini.
Pihak leasing sendiri usai audiensi tak ingin berkomentar panjang lebar. Perwakilan mereka tak ingin ditemui dan meminta untuk menunggu pertemuan di Mapolresta Barelang Jumat (26/6/2020) nanti.
Ajukan Tiga Tuntutan
Sejumlah sopir online di Kota Batam audiensi singkat dengan perwakilan leasing.
Dalam pertemuan itu, terlihat pihak leasing tak terlalu banyak bicara. Perwakilan mereka hanya diam saat mendengar seluruh keluhan para sopir online Kota Batam itu.
Sesekali mereka menyanggah pendapat beberapa sopir.
“Kami akan berkoordinasi ke pusat dan pimpinan,” kata salah seorang perwakilan leasing dalam audiensi itu.
Pada kesempatan itu, beberapa petugas kepolisian ikut mengamankan jalannya audiensi agar tak ricuh.
Dari pernyataan salah seorang ketua komunitas sopir taksi online Batam, Rahmad Syafrial, diketahui kedatangan mereka membawa tiga tuntutan.
“Yang pertama kami meminta skema (restrukturisasi kredit) secara tertulis. Jadi untuk keringanan pembiayaan kredit yang diberikan kami itu lebih terbuka. Pihak leasing harus jujur dalam menyampaikan skema itu,” tegasnya kepada Tribun Batam usai audiensi digelar.