KANTOR LEASING DIGERUDUK

Kisruh Sopir Online dengan Leasing di Batam, Ini Tanggapan Kapolresta Barelang, 'Patuhi UU Fidusia'

Kapolresta Barelang meminta pihak leasing untuk tidak sembarang menarik kendaraan. Menurutnya, ada aturan yang harus diikuti.

Tribun Batam
Kapolres Barelang AKBP Purwadi Wahyu Anggoro saat hadir di Newsroom Tribun Batam, di kawasan Industri MCP, Batu Ampar, Kota Batam, Rabu (26/2/2020). Pihaknya meminta kepada perwakilan sopir online dan leasing di Kota Batam mematuhi UU Fidusia. 

Rahmad sangat menyayangkan jika skema ini terkesan ditutup-tutupi.

“Katanya hanya bisa ditunjukkan kepada debitur. Tapi saat sudah sampai dan ditunjukkan kepada debitur, (skema) berubah terus,” sesalnya.

Tuntutan kedua, pihaknya meminta pihak leasing untuk membuat pernyataan secara tertulis jika pandemi Covid-19 tidak dapat dikaitkan dengan pasal 1244 KUH Perdata.

Sebab, dalihnya, pandemi Covid-19 dianggap sebagai force majeure.

Jika dilihat, pasal 1244 KUH Perdata menyebutkan jika debitur harus dihukum untuk mengganti biaya kerugian dan bunga bila dia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya suatu perikatan atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan suatu perikatan disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada iktikad buruk kepadanya.

Sedangkan untuk tuntutan ketiga, para sopir taksi online juga meminta pernyataan secara tertulis jika imbauan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) dianggap bertentangan dengan KUH Perdata.

“Jangan sembarang tarik. Ada UU Fidusia yang mengatur,” ucapnya.

Diketahui, baik sopir taksi online dan pihak leasing dijadwalkan kembali bertemu di Polresta Barelang Jumat (26/6/2020) mendatang.

Pertemuan itu akan kembali membahas kelanjutan permasalahan keringanan pembiayaan kredit mobil.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved