KANTOR LEASING DIGERUDUK

Kisruh Sopir Taksi Online dengan Leasing, Organda ASK Bahas Keringanan Pembayaran Bersama APPI Batam

Saat ini, sebanyak 13 badan usaha ASK yang menaungi taksi online juga belum menyampaikan keluhannya terkait keringanan pembiayaan kredit.

TRIBUNBATAM.ID/DEWI HARYATI
Sekretaris DPC Organda ASK Kepri, Sawir. Pihaknya telah membahas perihal keringanan pembiayaan bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Kota Batam beberapa waktu lalu. 

Biaya itu menurutnya adalah hasil skema pembiayaan yang telah diajukan para sopir taksi online di Batam saat pertemuan di kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kepri beberapa waktu lalu.

Jika merujuk pernyataan Presiden Joko Widodo (Jokowi), penangguhan kredit dilakukan selama 1 tahun tanpa biaya bunga.

Darinya diketahui, hampir 300 orang sopir taksi online benar-benar terdampak akibat pandemi Covid-19 ini.

Pihak leasing sendiri usai audiensi tak ingin berkomentar panjang lebar. Perwakilan mereka tak ingin ditemui dan meminta untuk menunggu pertemuan di Mapolresta Barelang Jumat (26/6/2020) nanti.

Ajukan Tiga Tuntutan

Sejumlah sopir online di Kota Batam audiensi singkat dengan perwakilan leasing.

Dalam pertemuan itu, terlihat pihak leasing tak terlalu banyak bicara. Perwakilan mereka hanya diam saat mendengar seluruh keluhan para sopir online Kota Batam itu.

Sesekali mereka menyanggah pendapat beberapa sopir.

“Kami akan berkoordinasi ke pusat dan pimpinan,” kata salah seorang perwakilan leasing dalam audiensi itu.

Pada kesempatan itu, beberapa petugas kepolisian ikut mengamankan jalannya audiensi agar tak ricuh.

Dari pernyataan salah seorang ketua komunitas sopir taksi online Batam, Rahmad Syafrial, diketahui kedatangan mereka membawa tiga tuntutan.

“Yang pertama kami meminta skema (restrukturisasi kredit) secara tertulis. Jadi untuk keringanan pembiayaan kredit yang diberikan kami itu lebih terbuka. Pihak leasing harus jujur dalam menyampaikan skema itu,” tegasnya kepada Tribun Batam usai audiensi digelar.

Rahmad sangat menyayangkan jika skema ini terkesan ditutup-tutupi.

“Katanya hanya bisa ditunjukkan kepada debitur. Tapi saat sudah sampai dan ditunjukkan kepada debitur, (skema) berubah terus,” sesalnya.

Tuntutan kedua, pihaknya meminta pihak leasing untuk membuat pernyataan secara tertulis jika pandemi Covid-19 tidak dapat dikaitkan dengan pasal 1244 KUH Perdata.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved