KANTOR LEASING DIGERUDUK
Kisruh Sopir Taksi Online dengan Leasing, Organda ASK Bahas Keringanan Pembayaran Bersama APPI Batam
Saat ini, sebanyak 13 badan usaha ASK yang menaungi taksi online juga belum menyampaikan keluhannya terkait keringanan pembiayaan kredit.
Sebab, dalihnya, pandemi Covid-19 dianggap sebagai force majeure.
Jika dilihat, pasal 1244 KUH Perdata menyebutkan jika debitur harus dihukum untuk mengganti biaya kerugian dan bunga bila dia tak dapat membuktikan bahwa tidak dilaksanakannya suatu perikatan atau tidak tepatnya waktu dalam melaksanakan suatu perikatan disebabkan oleh sesuatu hal yang tak terduga, yang tak dapat dipertanggungkan kepadanya walaupun tidak ada iktikad buruk kepadanya.
Sedangkan untuk tuntutan ketiga, para sopir taksi online juga meminta pernyataan secara tertulis jika imbauan Presiden Jokowi Widodo (Jokowi) dianggap bertentangan dengan KUH Perdata.
“Jangan sembarang tarik. Ada UU Fidusia yang mengatur,” ucapnya.
Diketahui, baik sopir taksi online dan pihak leasing dijadwalkan kembali bertemu di Polresta Barelang Jumat (26/6/2020) mendatang.
Pertemuan itu akan kembali membahas kelanjutan permasalahan keringanan pembiayaan kredit mobil.(TribunBatam.id/Ichwannurfadillah)