KANTOR LEASING DIGERUDUK

Kisruh Sopir Taksi Online dengan Leasing, Organda ASK Bahas Keringanan Pembayaran Bersama APPI Batam

Saat ini, sebanyak 13 badan usaha ASK yang menaungi taksi online juga belum menyampaikan keluhannya terkait keringanan pembiayaan kredit.

TRIBUNBATAM.ID/DEWI HARYATI
Sekretaris DPC Organda ASK Kepri, Sawir. Pihaknya telah membahas perihal keringanan pembiayaan bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Kota Batam beberapa waktu lalu. 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Organisasi Angkutan Darat Angkutan Sewa Khusus (Organda ASK) Provinsi Kepri pernah membahas bersama Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Kota Batam tentang keringanan pembiayaan.

Hal ini terkait kisruh antara perwakilan sopir taksi online dengan sebuah leasing di Kota Batam.

“Beberapa waktu lalu sudah kami bahas. Sudah disebut mereka kepada kami, jika ada yang keberatan, segera lapor ke Organda ASK dan akan difasilitasi ke pihak leasing sesuai hasil rapat,” tegas Sekretaris DPC Organda ASK Kepri, Sawir kepada TribunBatam, Rabu (24/6/2020).

Sementara, terkait skema keringanan pembiayaan kredit (restrukturisasi), kebijakan leasing satu dengan lainnya menurutnya tentu berbeda.

“Tapi yang jelas, telah disepakati beberapa waktu lalu jika 3 bulan diberi keringanan. Untuk bulan Juni akan dibahas kembali,” sambungnya.

Namun di sisi lain, dia juga turut memberi perhatian jika terjadi penarikan paksa kendaraan yang dilakukan semena-mena.

Baginya, aturan penarikan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Fidusia.

"Saling menghormati hak. Ada aturan hukum yang mengatur itu," paparnya jika terjadi penarikan paksa kendaraan.

Saat ini, sebanyak 13 badan usaha ASK yang menaungi taksi online juga belum menyampaikan keluhannya terkait keringanan pembiayaan kredit.

Dengan penerapan fase ‘New Normal’ di Batam, Sawir berharap, gairah ekonomi warga dan seluruh sektor industri kembali bangkit seperti sedia kala.

“Pelan-pelan. Kita semua harus optimis tentunya,” ucapnya.

Seruan Kapolresta Barelang

Kisruh pembiayaan kredit mobil sopir taksi online mendapat tanggapan Kapolresta Barelang, Kombes Pol Purwadi Wahyu Anggoro.

Menurutnya, baik pihak leasing ataupun sopir taksi online, harus patuh terhadap Undang-Undang (UU) Fidusia.

Oleh sebab itu, jika terjadi penarikan kendaraan, menurut Purwadi prosedurnya harus jelas.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved